Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoDLH Kota Mojokerto Wajibkan Pengelola Kawasan dan HOREKA Kelola Sampah Mandiri

DLH Kota Mojokerto Wajibkan Pengelola Kawasan dan HOREKA Kelola Sampah Mandiri

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto resmi memberlakukan kewajiban pengelolaan sampah mandiri bagi seluruh pengelola kawasan, fasilitas umum (fasum), serta pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).

Langkah tegas ini diambil melalui surat edaran yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengurangan timbulan sampah secara terpadu langsung dari sumbernya. Tidak ada lagi alasan untuk membuang semua jenis sampah tanpa pemilahan; setiap entitas kini wajib mengelola limbah mereka sendiri sebelum diserahkan atau diolah lebih lanjut.

Plt. Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, menegaskan, kunci keberhasilan program ini adalah pemilahan ketat sejak awal.

“Sampah wajib dipilah meliputi sampah B3, sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Ini menjadi langkah penting agar pengelolaan sampah lebih efektif dan tidak seluruhnya berakhir di TPA,” jelasnya, Sabtu (9/5/2026).

Ditandaskan Yasak, kesalahan dalam pemilahan akan menghambat proses daur ulang dan meningkatkan beban lingkungan serta biaya operasional kota.

Untuk sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti baterai bekas, lampu neon, atau kemasan kimia, pengelola diwajibkan menyerahkannya kepada pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3. Sementara itu, sampah organik ,sisa makanan, daun, atau bahan hayati lainnya, harus diolah secara mandiri menggunakan metode seperti komposter, biopori, budidaya maggot, atau teknologi pengolahan organik lainnya. Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, pengelola diminta mengumpulkan dalam kondisi bersih, kering, dan terpilah rapi tanpa tercampur dengan jenis sampah lain agar dapat didaur ulang atau dijual kembali.

“Melalui pengelolaan yang baik, sampah tidak hanya menjadi beban lingkungan tetapi juga dapat memberikan nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Yasak.

Ia menyebut, banyak sampah anorganik yang jika dipilah dengan benar bisa bernilai jual tinggi, sementara sampah organik yang diolah menjadi kompos atau ecoenzim bisa digunakan kembali atau bahkan dipasarkan.

Selain menargetkan sektor komersial dan publik, DLH Kota Mojokerto juga terus menggencarkan pembinaan kepada masyarakat rumah tangga. Program seperti bank sampah, pembuatan kompos berbasis biopori, dan produksi ecoenzim telah dijalankan secara intensif di berbagai kelurahan. Tujuannya, menciptakan budaya nol sampah ke TPA dimulai dari dapur masing-masing warga. Dengan sinergi antara regulasi ketat bagi pelaku usaha dan edukasi masif bagi warga, Kota Mojokerto bertekad mengurangi volume sampah akhir hingga 70% dalam lima tahun ke depan — sebuah target ambisius yang didukung oleh kesadaran kolektif dan tanggung jawab bersama.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular