Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 1.112 PPPK paruh waktu di Kota Mojokerto menerima gaji ke-13 yang mulai dicairkan sejak 3 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kota Mojokerto kepada seluruh ASN, dengan besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 3.692 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima hak tersebut tanpa terkecuali.
“Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Kamis (4/6).
Menurutnya, untuk PNS dan PPPK penuh waktu, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali penghasilan. Sementara bagi PPPK paruh waktu, nominal yang diterima menyesuaikan kemampuan finansial daerah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap seluruh aparatur yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.
Pemkot Mojokerto menilai PPPK paruh waktu juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai layanan kepada masyarakat. Karena itu, mereka turut memperoleh manfaat dari kebijakan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini.
“Semoga dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.
Melalui pencairan gaji ke-13 tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap semangat kerja ASN tetap terjaga. Dukungan kesejahteraan pegawai diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Mojokerto.(one/hms)



