Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoLindungi dari Jerat Hukum, Ning Ita Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib bagi Pelaku...

Lindungi dari Jerat Hukum, Ning Ita Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib bagi Pelaku UMKM Mamin

Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan sertifikasi halal merupakan amanah undang-undang yang wajib dipenuhi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin). Karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto terus memfasilitasi proses sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM sekaligus upaya memperkuat daya saing produk lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita saat membuka kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Kecamatan Prajuritkulon di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Kelurahan Gunung Gedangan, Senin (8/6).

“Kota Mojokerto industri besarnya cuma sedikit. Maka kami mendorong UMKM harus produktif, harus berjalan, supaya ekonomi kita tetap tumbuh, kita tidak tertinggal dengan daerah-daerah lain,” ujar Ning Ita.

Program fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah menyasar pelaku UMKM di Kecamatan Magersari dan Kranggan. Pemerintah Kota Mojokerto terus memperluas jangkauan program agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh legalitas dan jaminan kehalalan produknya.

Menurut Ning Ita, sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM. Konsumen yang merasa yakin terhadap kualitas dan kehalalan produk cenderung lebih loyal sehingga berdampak langsung pada peningkatan penjualan.

“Kalau konsumennya sudah merasa yakin dan aman, insyaallah akan terus membeli produk panjenengan. Karena tidak hanya enak rasanya dan terjangkau harganya, tetapi juga sudah terjamin kehalalannya,” katanya.

Ia menjelaskan, geliat perekonomian Kota Mojokerto sangat ditopang oleh aktivitas puluhan ribu UMKM yang tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, peningkatan kualitas dan daya saing produk menjadi faktor penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain memberi nilai tambah pada produk, sertifikasi halal juga menjadi langkah antisipasi agar pelaku usaha terhindar dari persoalan hukum akibat belum memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

“Sertifikasi halal ini amanah undang-undang. Maka saya ingin melindungi panjenengan agar ke depan tidak ada urusan dengan hukum karena belum memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ning Ita menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto akan terus menghadirkan berbagai program pendampingan dan fasilitasi bagi UMKM. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong usaha masyarakat berkembang lebih berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular