Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan program pembebasan denda dan sanksi administrasi pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen dalam rangka peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Agustus 2026. Warga Kota Mojokerto yang masih memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda, sementara pemohon BPHTB untuk program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama berhak memperoleh pengurangan biaya sebesar 50 persen sesuai syarat yang berlaku.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu, Rabu (10/6/2026)
Menurutnya, program tersebut dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.
“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” ujarnya.
Ning Ita juga meminta masyarakat menyebarluaskan informasi tersebut kepada keluarga, tetangga, dan kerabat agar semakin banyak warga yang memperoleh manfaat dari program keringanan pajak yang disediakan Pemkot Mojokerto.
Selain pembebasan denda pajak dan diskon BPHTB, Pemkot Mojokerto turut menghadirkan promo spesial HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.
Program diskon videotron itu berlaku lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2026. Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, komunitas, maupun lembaga untuk kebutuhan promosi dan publikasi dengan biaya yang lebih terjangkau.
Untuk layanan BPHTB, pengajuan dilakukan melalui aplikasi bphtb.mojokertokota.go.id. Khusus hibah, pengurangan BPHTB diberikan kepada penerima hak yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas maupun ke bawah dengan pemberi hibah, termasuk suami atau istri.
Dengan rangkaian insentif tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap momentum peringatan hari jadi daerah dan Hari Kemerdekaan RI dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.(one/hms)



