Jombang-(satujurnal.com)
Satreskrim Polres Jombang meringkus dua remaja berinisial SK (16) dan RA (14) yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangga mereka sendiri di Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Kedua pelaku ditangkap setelah lima hari buron sejak melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kedua remaja tersebut berhasil diamankan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AKP Dimas, Minggu (14/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah SM (45), warga Desa Jatiduwur. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di dalam rumah seperti biasa.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan hendak ke kamar mandi. Ia terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban juga menemukan pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka lebar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 18 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua remaja yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mendapati kunci kontak Honda Vario masih tertancap di kendaraan sehingga motor dapat langsung dibawa kabur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah obeng berwarna merah, serta satu jaket hoodie hitam polos.
Atas perbuatannya, SK dan RA dijerat Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(rial)



