Jombang-(satujurnal.com)
Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan pelanggan terjadi di Kabupaten Jombang. Seorang tukang pijat berinisial H (41), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, ditangkap anggota Reskrim Polsek Peterongan setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik sejumlah korban. Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sore setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, Sri Rahayu Ningsih (37), warga Desa Pajaran, Kecamatan Peterongan.
Pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat persembunyian ini disergap petugas saat sedang memijat pelanggannya. H sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang hingga terlibat aksi kejar-kejaran di area kebun
kebun belakang rumah warga di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam pelaku.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan H. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas melihat pelaku melintas di wilayah Peterongan menuju arah timur.
“Pada Kamis (11/6/2026) sore, petugas melihat pelaku melintas di wilayah Peterongan ke arah timur. Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga ia masuk ke sebuah rumah warga di daerah Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito,” ujar AKP Solihin, Selasa (16/6/2026) malam.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku yang tengah memijat pelanggannya sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kebun belakang rumah warga.
Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai tukang pijat untuk mengelabui para korban yang telah memercayainya.
Setelah menjalin kedekatan, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan keperluan mendesak. Alih-alih mengembalikan, kendaraan justru dibawa kabur dan digadaikan. Modus operandi pelaku tergolong sederhana namun berulang kali berhasil menipu korban.
“Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan keperluan mendesak. Namun, motor tersebut justru dibawa kabur dan digadaikan kepada pihak lain,” kata AKP Solihin.
Motor hasil penggelapan itu digadaikan kepada sejumlah penadah dengan nilai antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per unit, bergantung kondisi kendaraan. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, H beserta barang bukti empat unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Peterongan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(rial)



