Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto mengintensifkan upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balaikota Mojokerto, Rabu (24/6/2026).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak secara langsung antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang harus kita optimalkan bersama. Karena itu Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyukseskannya,” kata wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ia menjelaskan, opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok yang sudah ada. Namun, sistem ini tidak menghadirkan jenis pajak baru maupun menambah total tagihan yang harus dibayar wajib pajak. Saat pembayaran dilakukan, penerimaan langsung terbagi secara otomatis antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment.
Menurut Ning Ita, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pendapatan yang diperoleh dari sektor tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga mengimbau warga yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Mojokerto agar segera melakukan proses balik nama kendaraan.
“Kalau kendaraan digunakan di Kota Mojokerto, maka akan lebih baik apabila administrasi kendaraannya juga terdaftar di Kota Mojokerto. Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan,” ujar Ning Ita.
Ia menambahkan, keberadaan RT, RW, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat sehingga berdampak langsung pada penguatan kapasitas fiskal Kota Mojokerto.
Penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan, peningkatan sarana transportasi, serta berbagai program pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sosialisasi opsen PKB dan BBNKB kepada ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto dimulai dari wilayah Kecamatan Kranggan pada 24 Juni 2026. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di dua kecamatan lainnya pada 25 dan 26 Juni 2026. (one/hms)



