Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoPemkot Mojokerto Tetapkan Harga Konsolidasi 11 Menu Nasi Kotak, 30 Penyedia Mamin...

Pemkot Mojokerto Tetapkan Harga Konsolidasi 11 Menu Nasi Kotak, 30 Penyedia Mamin Teken Kontrak Payung

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan harga konsolidasi untuk 11 menu nasi kotak reguler melalui penandatanganan kontrak payung bersama 30 penyedia makanan dan minuman (mamin). Kesepakatan ini menjadi acuan pengadaan konsumsi rapat dan kegiatan kedinasan sepanjang 2026 agar lebih efisien, transparan, dan sesuai standar harga.

Penandatanganan kontrak berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026). Dokumen ditandatangani langsung oleh para pelaku usaha bersama Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

Pak Sekda, sapaan karib Sekda Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan, proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan hingga menghasilkan penyedia yang memenuhi syarat dan menyepakati harga terbaik.

“Ada sebanyak 44 peserta yang mengikuti penawaran, yang lulus evaluasi penawaran dan diundang negosiasi sebanyak 33 peserta, serta yang sepakat dengan harga terbaik atau harga konsolidasi sebanyak 30 peserta,” ujarnya.

Kontrak payung tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler Kota Mojokerto. Regulasi itu menetapkan 11 pilihan menu beserta harga konsolidasi yang menjadi standar dalam pengadaan konsumsi pemerintah daerah.

Pak Sekda menegaskan, seluruh penyedia wajib mematuhi menu dan harga yang telah disepakati bersama. Sementara itu, kreativitas tetap dapat dilakukan pada cita rasa maupun kualitas masakan.

“Untuk harga dan 11 menu yang sudah kita sepakati bersama, tidak boleh dari masing-masing penyedia membuat harga dan menu di luar kesepakatan. Kalau untuk rasa masakan, semuanya bisa berinovasi,” tegasnya.

Sebelas menu yang disepakati meliputi nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu. Harga setiap paket berkisar antara Rp 26.500 hingga Rp 29.000.

Setelah kontrak payung ditandatangani, tahapan berikutnya ialah penyusunan dokumen penelaahan koleksi hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP RI, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto sebagai pedoman pelaksanaan konsolidasi pengadaan makanan rapat dan kegiatan selama 2026. (ank)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular