Jombang-(satujurnal.com)
Polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Setelah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Jombang, kuasa hukum lansia yang biasa disapa Nenek Ngatini kini mengadukan dugaan pelanggaran prosedur perbankan oleh PT BPR Bank Jombang (Perseroda) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyaluran kredit.
“Kami juga menempuh pengaduan ke Otoritas OJK Surabaya karena kami menilai ada kesalahan prosedur perbankan dalam menjalankan SOP,” kata Adang, Jumat (10/7/2026).
Pengaduan itu sekaligus menanggapi pernyataan Direktur PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, yang sebelumnya menyebut pihak bank tidak mengetahui Ngatini telah bercerai saat proses kredit berlangsung.
Menurut Adang, alasan tersebut justru memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank.
“Menurut saya, itu hal yang mengada-ada dan justru membuat kami menilai Bank Jombang kurang hati-hati dalam proses penyaluran kreditnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan yang dimiliki kliennya menunjukkan kartu keluarga (KK) yang digunakan dalam pengajuan kredit merupakan KK tahun 2022. Dalam dokumen tersebut hanya tercantum nama Ngatini bersama anaknya, Joko Purwanto, tanpa mencantumkan mantan suaminya.
“Kalau dianggap Bank Jombang tidak tahu bahwa sudah terjadi perceraian, saya anggap itu justru menunjukkan Bank Jombang tidak hati-hati dalam melakukan verifikasi,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta OJK melakukan Legal Due Diligence atau audit terhadap seluruh proses perjanjian kredit untuk memastikan apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perbankan.
Adang berharap pengaduan tersebut tidak dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap bank, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
“Ini harus dianggap sebagai momentum, bukan ancaman. Momentum untuk perbaikan dan evaluasi agar ke depan proses penyaluran kredit benar-benar sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ngatini juga telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang. Satreskrim Polres Jombang menyatakan laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah saksi serta mendalami dokumen akad kredit yang dipersoalkan.(rial)



