Jombang-(satujurnal.com)
Empat terdakwa kasus pengoperasian greenhouse ganja modern bernilai Rp 6,5 miliar kompak meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/026).
Perlawanan hukum ini diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman berat hingga 13 tahun penjara atas dugaan pembudidayaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Masing-masing penasehat hukum mengajukan alasan berbeda untuk meyakinkan majelis hakim agar kliennya dibebaskan atau dijatuhi putusan lepas.
Kuasa hukum Rama Susanto, Descha Govindha, menilai kliennya tidak mengetahui keseluruhan rencana pembangunan greenhouse ganja sejak awal.
“Kami meminta bebas. Karena akad awal Mas Rama dengan tersangka utama, dia tidak tahu. Dia hanya diminta menanam ganja, kemudian ditangkap,” ujarnya usai persidangan.
Sementara penasihat hukum Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan menghormati seluruh proses pembuktian yang dilakukan jaksa selama persidangan.
“Kami menghargai jaksa membuktikan perkara ini, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi sampai penuntutan,” katanya.
Dalam pleidoinya, pihaknya menerima tuntutan terhadap Ike Dewi Sartika. Menurut Tomi, Ike terbukti mengetahui suaminya menggunakan ganja medis, namun tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sepakat terhadap tuntutan kepada Ibu Ike, karena faktanya mengetahui suaminya menggunakan ganja medis tetapi tidak melaporkan,” terangnya.
Berbeda dengan Ike, Tomi meminta majelis hakim memberikan putusan lepas atau membebaskan Petrus Ridanto Busono Raharjo. Ia berpendapat perkara tersebut lebih berkaitan dengan kebutuhan pengobatan dibandingkan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan fakta adanya transaksi jual beli ganja. Berdasarkan keterangan saksi, Petrus mulai menggunakan ganja medis setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas dan hingga kini belum menemukan terapi lain yang mampu meredakan rasa sakitnya.
“Dari keterangan saksi tidak ditemukan jual beli. Klien kami menggunakan ganja medis sejak tangannya terluka akibat ditabrak truk dan sampai sekarang belum menemukan alternatif pengobatan lain. Karena itu kami berharap hakim memberikan putusan lepas atau bebas,” ujarnya.
Terhadap Yulius Vasih alias Jayus, pihak kuasa hukum menilai perannya hanya sebatas menerima kiriman benih ganja dari luar negeri setelah alamatnya dipinjam Rama Susanto.
“Perannya hanya itu. Bahkan saat benih datang dia sempat tidak bisa dihubungi. Dia juga bukan orang yang meminta ganja. Kalau diberi dipakai sesekali, kalau tidak diberi juga tidak meminta. Seharusnya diposisikan sebagai penyalah guna, bukan pelaku utama,” tegas Tomi.
Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan replik. Jaksa meminta waktu dua hari untuk menyiapkan tanggapan sebelum sidang dilanjutkan.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Selasa (21/7/2026), JPU menuntut Petrus dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan. Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Sementara Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dinilai mengetahui tindak pidana tersebut, namun tidak melaporkannya.
Peristiwa hukum yang menyita perhatian publik ini bermula dari penggerebekan mengejutkan pada pertengahan Desember 2025 lalu di sebuah rumah yang disulap menjadi laboratorium budidaya tanaman terlarang.
Polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan menggunakan sistem pengatur suhu, sirkulasi udara, pencahayaan khusus, dan pengairan modern. Dari lokasi itu juga disita ganja siap edar, benih ganja yang diduga diimpor dari London, Inggris, serta rendaman ganja dengan alkohol. Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar. Polisi juga masih memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental.(rial)



