Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoParalegal Hadir di 18 Kelurahan, Ning Ita Perluas Akses Keadilan bagi Warga

Paralegal Hadir di 18 Kelurahan, Ning Ita Perluas Akses Keadilan bagi Warga

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 18 kelurahan di Kota Mojokerto kini telah memiliki petugas paralegal yang menyelesaikan tahap aktualisasi setelah mengikuti pembekalan dan peningkatan kapasitas di bidang bantuan hukum. Kehadiran paralegal tersebut merupakan bagian dari kebijakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk memperkuat akses layanan hukum sekaligus mendukung target seluruh kelurahan berstatus Kelurahan Sadar Hukum.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno mengatakan, seluruh paralegal yang ditempatkan di 18 kelurahan telah menyelesaikan tahapan aktualisasi.

“Saat ini paralegal di 18 kelurahan telah selesai menjalankan aktualisasi,” ujar Agus, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diwujudkan melalui penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara gratis tanpa harus mencari layanan hukum di luar lingkungan tempat tinggalnya.

“Posbakum merupakan pelayanan hukum gratis yang ditempatkan di setiap kelurahan,” kata Agus.

Keberadaan paralegal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Mojokerto, yang menjadikan paralegal sebagai salah satu perangkat layanan hukum di tingkat kelurahan untuk mendekatkan masyarakat dengan informasi dan bantuan hukum. Terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Agus menjelaskan, Posbakum memberikan layanan mulai dari informasi dan konsultasi hukum hingga pendampingan dalam penyelesaian persoalan secara nonlitigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat yang kurang memahami hukum pasti kebingungan apabila tertimpa persoalan hukum. Di sisi lain, mencari bantuan hukum sering kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Itulah sebabnya Pemerintah Kota Mojokerto menempatkan Posbakum di setiap kelurahan agar akses keadilan makin terjangkau, mudah didapat, serta tersedia konsultasi maupun pendampingan hukum, khususnya bagi warga miskin dan rentan,” paparnya.

Menurut Agus, Posbakum juga menjadi pintu awal bagi warga untuk memahami persoalan hukum yang dihadapi sebelum menentukan langkah penyelesaian. Untuk perkara tertentu, penyelesaian dapat diarahkan melalui mekanisme nonlitigasi, seperti musyawarah atau mediasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan karakter perkaranya.

“Jadi, layanan ini membantu warga menyelesaikan persoalan atau sengketa, bisa lewat jalur damai atau mediasi maupun sekadar mendapatkan informasi dan pemahaman hukum yang benar,” tambahnya.

Pelayanan di tingkat kelurahan didukung Kader Sadar Hukum (Kadarkum) dan paralegal. Keduanya menjadi bagian dari penguatan layanan hukum berbasis masyarakat, termasuk membantu warga memperoleh informasi awal dan mengarahkan persoalan hukum kepada mekanisme penanganan yang sesuai.

“Di seluruh 18 kelurahan saat ini sudah ada Kadarkum maupun paralegal yang siap melayani kebutuhan hukum warga,” tegas Agus.

Untuk memastikan paralegal memiliki kapasitas yang memadai, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus. Materi yang diberikan mencakup ruang lingkup keparalegalan, prinsip dan penyelenggaraan bantuan hukum, advokasi, hak asasi manusia, penyusunan dokumen hukum, serta teknik komunikasi dengan masyarakat.

Pelatihan atau pendidikan paralegal gelombang pertama berlangsung selama tiga hari, pada 27 hingga 29 April 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri yang memiliki kompetensi di bidang hukum, antara lain Wakil Ketua Yayasan Jimly School Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.MC., C.C.D.; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI Min Usihen, S.H., M.H.; serta Direktur Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa Anam Anis, S.H.

“Berbagai materi lengkap kami berikan, mulai ruang lingkup keparalegalan, prinsip dan penyelenggaraan bantuan hukum, advokasi, hak asasi manusia, hingga panduan menyusun dokumen hukum serta teknik berkomunikasi yang baik. Semuanya agar kemampuan SDM makin matang,” jelasnya.

Menurut Agus, pembekalan tersebut diarahkan agar paralegal tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pemaparan dari para ahli yang memang mendalami bidangnya, kami yakin ilmu yang didapat makin berbobot dan dapat langsung diterapkan saat melayani masyarakat,” pungkasnya.

Penguatan layanan hukum di 18 kelurahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto memperluas akses keadilan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Melalui keberadaan paralegal dan Posbakum, warga diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum. (one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular