Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangGus Kikin Raih Suara Tertinggi, Ini 5 Bakal Calon Ketum PBNU Periode...

Gus Kikin Raih Suara Tertinggi, Ini 5 Bakal Calon Ketum PBNU Periode 2026–2031

Jombang-(satujurnal.com)
Lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 resmi ditetapkan dalam Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) dini hari.

KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memimpin perolehan suara terbanyak dalam penetapan yang diwarnai gugurnya tiga tokoh berlatar belakang jabatan politik tersebut.

Ketetapan ini dicapai setelah perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU menyalurkan aspirasi yang kemudian disaring ketat pimpinan sidang, Prof Ganefri.

Gus Kikin mengantongi suara tertinggi sebanyak 472 suara, disusul KH Zulfa Mustofa (262 suara), KH Abdussalam Sochib/Gus Salam (261 suara), KH Yahya Kholil Staquf/Gus Yahya (258 suara), dan KH Abdul Ghaffar Rozin/Gus Rozin (155 suara).

“Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?” tanya Ganefri di hadapan peserta sidang. “Bisa,” jawab para muktamirin serentak.

Dinamika sidang memanas saat tiga figur pemilik suara signifikan terdepak dari bursa pencalonan. Nusron Wahid (207 suara) dan Saifullah Yusuf (174 suara) gugur akibat masih aktif menjabat sebagai menteri. Sementara KH Yusuf Chudori (176 suara) terganjal aturan masa iddah karena belum genap satu tahun melepas jabatan pimpinan partai politik.
Diskualifikasi ini melapangkan jalan bagi Gus Rozin untuk melaju ke babak lima besar.

Ganefri menegaskan aturan main Muktamar menetapkan lima syarat mutlak calon Ketum PBNU. Selain pernah menjadi pengurus harian atau ketua badan otonom/lembaga PBNU serta bebas dari sanksi organisasi, calon dilarang memegang jabatan politik aktif maupun kepengurusan partai dalam setahun terakhir.

“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” tegas Ganefri.

“Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,” ujarnya, terkait kriteria dasar pencalonan.

Mengenai batasan keterlibatan partai, Ganefri menambahkan penjelasan teknis terkait aturan jeda waktu.

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegasnya.

Tahapan kini memasuki fase krusial. Berkas kelima calon diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis. Setelah izin dikantongi, Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akan menggelar musyawarah tertutup untuk menentukan satu nama resmi penahbis Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular