Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota menyelidiki dugaan pencurian setelah sejumlah barang berharga milik seorang ibu rumah tangga di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, diangkut paksa oleh penagih utang. Aksi tersebut terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB dan disaksikan ketua RT setempat.
Korban, Maulida Dwi Kurniawati (44), melaporkan dugaan pengambilan barang secara sepihak setelah sebelumnya terlibat pinjaman dengan terlapor yang diduga menjalankan praktik pinjaman tidak resmi. Polisi menyebut nilai utang awal sekitar Rp 23 juta, sementara korban mengaku telah membayar angsuran beserta bunga hingga mencapai sekitar Rp 56 juta, namun tetap ditagih.
Peristiwa bermula dari pinjaman yang nilainya disebut berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Sebagai jaminan awal, korban menyerahkan satu unit sepeda senilai sekitar Rp 10 juta.
Seiring waktu, korban mengaku rutin membayar cicilan dan bunga. Total pembayaran yang telah dikeluarkan disebut mencapai sekitar Rp 56 juta.
Meski demikian, penagihan terus berlangsung. Konflik kemudian memuncak ketika pihak penagih yang diketahui bernama Karin datang ke rumah korban di Desa Candimulyo.
Saat itu, korban tidak berada di rumah. Hanya anak korban yang berada di lokasi ketika pihak terlapor diduga mengambil sejumlah barang tanpa izin.
Barang yang diangkut meliputi satu set sofa, satu unit sepeda statis atau alat olahraga, satu unit lemari es, satu unit televisi 32 inci beserta speaker aktif, serta kipas angin.
Sebelumnya, sepeda yang diserahkan sebagai jaminan awal juga disebut telah diambil ketika korban tidak berada di rumah. Korban sempat berupaya melakukan negosiasi agar barang-barang tersebut dikembalikan, tetapi permintaan itu ditolak pihak penagih.
Kapolsek Jombang Kota AKP Edi Widoyono membenarkan laporan tersebut. Penyidik kini memproses perkara itu untuk mendalami dugaan pengambilan barang secara sepihak serta pola pinjaman yang dijalankan pihak terlapor.
“Pelapor ini memiliki utang kepada terlapor sekitar Rp 23 juta yang sudah diangsur secara bertahap. Nominalnya sampai Rp 56 juta, namun pelapor masih terus ditagih oleh terlapor,” ujar AKP Edi Widoyono.
Menurut Edi, pola pembayaran dalam perkara tersebut mengarah pada dugaan praktik rentenir atau pinjaman tidak resmi.
“Jika melihat dari cicilan pinjaman awal dan cicilan selanjutnya, sepertinya seperti itu (praktik rentenir),” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp 46 juta hingga Rp 60 juta, termasuk nilai barang yang dibawa dari rumahnya.
Polisi menyebut terlapor berpotensi dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Hingga kini, Polsek Jombang Kota menerima satu laporan resmi dalam perkara tersebut. Terlapor masih menjalani pemeriksaan penyidik dan status hukumnya masih dalam proses pendalaman.(rial)



