![]() |
| Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor |
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memastikan akan menyapu bersih seluruh
alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di detik awal tahapan masa tenang.
tenang dimulai pasca tahapan masa kampanye dan dinyatakan resmi berakhir per
hari Sabtu (13/4/2019) hari ini. Tahapan masa tenang dimulai hari Minggu
(14/4/2019) hingga H-1 pelaksanaan pencoblosan yang akan digelar serentak Rabu
(17/4/2019) mendatang.
(Minggu) pukul 00.01 WIB dini hari penertiban (APK) dimulai,” terang Ketua
Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Sabtu (13/4/2019).
kepentingan ini dibentuk tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk
pembersihan APK.
ada tiga tim yang melakukan sweeping sekaligus membersihkan segala jenis APK,”
imbuhnya.
dioperasikan untuk pencopotan APK yang terpasang di baliho besar.
didahulukan baliho besar. Untuk menurunkan baliho besar, kita dapat bantuan
pinjaman mobil crane dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto),” ungkapnya.
demikian, lembaga pengawas pemilu ini menghimbau peserta helatan akbar pesta
demokrasi itu untuk menurunkan sendiri APK mereka, senyampang masih ada waktu
beberapa jam lagi.
berharap peserta pemilu dapat membersihkan secara mandiri semua APK saat
memasuki masa tenang. Jika tidak diindahkan, maka kami pastikan akan menurunkan
paksa,” tandas Ulil.
agar menurunkan secara mandiri APK peserta pemilu dalam tahapan masa tenang,
ujar Ulil, sebelumnya sudah dilayangkan pihaknya ke seluruh peserta pemilu.
hanya itu, pihaknya juga melayangkan himbauan kepada pemangku kepentingan
pemilu, diantaranya organisasi profesi wartawan (PWI Mojokerto) dan komunitas
pegiat media sosial agar selama masa tenang awak organisasi itu tidak
menyiarkan atau menampilkan iklan politik, pemberitaan atau penyiaran yang
mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan
peserta pemilu. Termasuk menggiring opini publik untuk memilih salah satu
kandidat.
mulai tanggal 14 sampai tanggal 16 April 2019 tidak boleh ada iklan politik
agar tidak ada upaya terselubung peserta pemilu di masa ini (masa tenang). Jika
terjadi pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang
berlaku,” tekannya.
penyiaran berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu selama masa tenang itu,
imbuhnya, diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
hingga ancaman penertiban APK itu, menurut Ulil, juga didasarkan pada hasil
pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019 kurun enam bulan, mulai 23 September
2018 hingga 23 Maret 2019.
menyebutkan, pelanggaran pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK)
peserta pemilu paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kranggan dengan 38
pelanggaran APK dan 360 pelanggaran BK. Kemudian di Kecamatan Magersari dengan
39 pelanggaran APK dan 217 pelanggaran BK. Sementara di Kecamatan Prajurit Kulon,
24 pelanggaran APK dan 190 pelanggaran BK.
didominasi parpol besar. Pelanggaran terbanyak dilakukan PKS, yakni 138
pelanggaran, menyusul PKB dan PAN dengan jumlah yang sama, yakni 104
pelanggaran.
Bawaslu mencatat pelanggaran ditemukan di Paslon 01, yakni 35 pelanggaran.
Sedangkan Paslon 02 , 6 pelanggaran.
pelanggaran pemilu, tercatat pelanggaran
administrasi paling banyak terjadi, yakni 144 kasus. Sementara pelanggaran
pidana pemilu, kode etik dan lainnya, nihil.
Bawaslu mencatat pelanggaran APK dilakukan oleh 3 caleg. 1 Caleg
mendominasi hingga tercatat 137
pelanggaran.
dalam hasil pengawasan itu Bawaslu juga mencatat aktivitas kampanye berdasarkan
metode kampanye. Dalam kategori ini, pertemuan tatap muka paling dominan,
tembus 61 persen. Pertemuan terbatas 14 persen, kegiatan seperti lomba, budaya
dan lain-lain sebanyak 8 persen.
tenang pada 14, 15, dan 16 April 2019 kami juga akan melakukan upaya pencegahan
dalam platform ‘patroli pengawasan masa tenang’,” tandasnya.
pun mengingatkan, jika masa tenang menjadi masa-masa yang rawan dalam pemilu. “Kami
mengimbau juga para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran selama tahapan
masa tenang,” tutup Ulil. (one)




