sabu-sabu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Jombang. Keempat tersangka yang merupakan satu jaringan ditangkap
dalam penggerebekan Satresnarkoba Polres Jombang di tiga lokasi berbeda. Dua tersangka lebih dahulu ditangkap sedangkan dua lainnya diringkus saat tengah
berpesta sabu.
ditangkap karena ditemukan sejumlah barang bukti di
tempat penangkapan.
gram sabu.
penggerebekan ketiga di rumah kos yang ditunjukkan kedua tersangka,yakni sebuah
rumah kos masih di wilayah Desa Mojongapit. Saat digrebek, dua tersangka tengah
berpesta sabu. Keduanya, Haryanto (32) juga asal Pasuruan dan Aris Sanjaya (33) asal Nganjuk. Dari dua tersangka tersebut polisi menyita alat
hisap yang terdapat sisa sabu, klip plastik yang masih terdapat kristal sabu serta
dua buah handphone.
hukuman minimal lima tahun penjara.
menangkap jaringan pemasok dan pengedar sabu antar kota yang lainnya.(rg)




