Penambangan
galian C illegal di Desa Jiyu Kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto,Selasa
(24/06/2014).
Senedi,anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut polisi mendapati satu unit
alat berat yang masih melakukan aktivitas penggalian.
“Kami
masih akan melakukan penyelidikan
terkait pemilik dan keberadaan alat berat di lokasi galian C. Yang jelas lokasi
ini tidak memiliki izin,” kata AKPB Muji Edianto, Kapolres Mojokerto,
eskavator akan diamankan
di mapolres mojokerto. (wie)




