Mojokerto-(satujurnal.com)
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi, yang belakangan populer disebut sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat. Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menggelar rapat evaluasi bersama Forkopimda, camat, kepala desa, hingga pelaku usaha sound system Minggu (3/8/2025), yang juga terekam dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @gusbarra. Dalam rapat itu, Gus Barra menegaskan pentingnya aturan ini demi menjaga keseimbangan antara kemeriahan dan ketertiban.
“Kita duduk bersama untuk mencari solusi kedua belah pihak. Tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan,” ujar Gus Barra. Ia menekankan bahwa regulasi ini disusun bersama, dengan melibatkan semua pihak, agar kegiatan seperti karnaval dan hiburan rakyat tetap bisa berjalan lancar dan aman.
“Kami mengundang Forkopimda Kabupaten dan Kota Mojokerto serta pelaku usaha sound untuk mencari kesepakatan bersama. Harapannya, kesepakatan ini bisa dilaksanakan dalam perayaan kemerdekaan tahun ini,” tambahnya.
Langkah konkret Pemkab Mojokerto diwujudkan lewat terbitnya Surat Edaran Nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Pengendalian Suara Kebisingan dari Sound System.
Edaran ini diteken langsung oleh Bupati hari ini dan memuat ketentuan teknis serta batasan jelas dalam penggunaan sound system di acara-acara masyarakat. Pemkab ingin menjaga kenyamanan publik tanpa mematikan semangat ekspresi dan perayaan.
Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain, penyelenggara wajib mengurus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan, dan jika acara melintasi lebih dari satu desa, harus mendapat persetujuan dari masing-masing kepala desa.
Permohonan izin juga harus disertai dengan rapat koordinasi lintas instansi seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas teknis lainnya, yang akan menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis.
Untuk jam operasional, sound system dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pengecualian diberikan untuk pertunjukan budaya tradisional dan kegiatan keagamaan. Selain itu, penggunaan sound system wajib dihentikan saat adzan berkumandang dan harus dimatikan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
Standar kebisingan juga diatur dengan ketat, maksimal 55 desibel (dB) untuk kawasan pemerintahan dan fasilitas umum, 60 dB untuk karnaval keliling (dengan batas maksimal 8 subwoofer dan hanya menggunakan kendaraan pickup), serta 100 dB untuk acara lapangan terbuka, dengan daya antara 30.000–80.000 watt. Kendaraan pengangkut sound dibatasi daya maksimal 10.000 watt dan wajib menjaga jarak minimal 50 meter antar unit.
Edaran ini juga melarang keras penggunaan sound system yang disertai tindakan yang bertentangan dengan norma, seperti perjudian, pornografi, ujaran SARA, konsumsi miras dan narkoba, hingga penggunaan senjata tajam.
Penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, termasuk kerusakan fasilitas umum dan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif dan dibubarkan langsung oleh aparat gabungan.
Aturan ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti UU Jalan, Perda Ketertiban Umum Mojokerto, Peraturan Kapolri, serta Fatwa MUI Jawa Timur tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Gus Barra berharap, aturan ini bisa menjadi titik temu antara semangat merayakan kemerdekaan dan pentingnya saling menghormati ruang publik. “Meriah boleh, tapi jangan sampai mengganggu yang lain,” tukasnya.(one/kmr)



