Jombang-(satujurnal.com)
Kekerasan seksual memilukan yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Korban diperkosa secara bergantian oleh tiga pemuda dan kini dikabarkan hamil.
Kekerasan memilukan yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Bukan kejadian biasa, melainkan serangkaian pemerkosaan bergantian oleh tiga pemuda yang kejam, meninggalkan korban hamil dan terluka parah di tubuh serta jiwa.
Korban, seorang gadis belia yang masih berada di ambang dewasa, menjadi mangsa dari A (18), M (16 tahun), dan B (19) Hingga kini, A dan M telah diringkus polisi, tapi B masih menjadi buronan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu dini hari tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 02.30 di rumah pelaku utama A di Kecamatan Kesamben.
Korban datang ke lokasi tersebut karena diperdaya oleh A yang berpura-pura sakit parah dan meminta untuk dijenguk, membuat korban yang merasa iba memutuskan untuk datang.
Sesampainya di kamar, A membujuknya dengan rayuan licik hingga memaksa hubungan badan.
Setelah A pergi ke kamar mandi, ia membiarkan M dan B masuk bergantian, menekan korban dengan kekerasan yang tak terbayangkan. Setelah kedua temannya selesai, A kembali dengan wajah palsu menenangkan, tapi justru menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis yang tak terobati sebelum akhirnya melepaskannya.
A berpura-pura sakit parah untuk memancing korban datang, memanfaatkan kebaikan hatinya yang penuh empati. Saat korban tiba di kamar, A membujuknya dengan rayuan licik hingga memaksa hubungan badan.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kasus ini pada November 2025. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Mobile (Resmob) Polres Jombang bertindak cepat, membekuk A dan M pada 28 Desember 2025 di rumah masing-masing. Sedangkan B masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
AKP Dimas Robin Alexander menegaskan proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan bagi korban yang mengalami dampak fisik dan psikologis yang berat.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. (rial)



