Mojokerto-(satujurnal.com)
Aksi unjuk rasa buruh terjadi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026).
Ratusan buruh PT Pakerin Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026). Menyusul kegagalan mengakses layanan kesehatan setelah kepesertaan BPJS mereka nonaktif akibat tunggakan iuran perusahaan.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor perlindungan dan pertanggungan kesehatan di jalan Empunala Kota Mojokerto untuk memprotes kondisi tersebut. Dampaknya, sekitar ribuan karyawan tidak bisa menggunakan layanan kesehatan, termasuk sejumlah buruh yang tengah menjalani pengobatan, rawat inap, hingga operasi terpaksa menanggung biaya sendiri karena status kepesertaan berubah sejak 1 April 2026.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para buruh datang berkelompok menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, membawa tuntutan agar hak layanan kesehatan tetap diberikan meski perusahaan terlambat membayar iuran.
Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menjelaskan persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran iuran BPJS oleh PT Pakerin pada akhir Maret. Pembayaran dilakukan pada 31 Maret sekitar pukul 21.00, namun tetap dianggap terlambat oleh sistem.
“Dampaknya BPJS kesehatan tidak bisa digunakan untuk berobat. Kawan-kawan yang sedang rawat jalan, rawat inap, bahkan operasi harus bayar sendiri,” ujar Nuruddin.
Ia menilai kondisi ini merugikan pekerja. Sebab, iuran tetap dipotong dari gaji, tetapi manfaat layanan kesehatan tidak bisa diakses. Selain itu, status peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) membuat buruh tidak bisa beralih ke skema lain seperti peserta mandiri atau bantuan pemerintah.
“Ini jadi masalah serius karena pekerja tetap dipotong iuran, tapi saat sakit justru tidak bisa dilayani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto, Titus Sti Hardianto, menyebut tunggakan iuran PT Pakerin mencakup dua bulan, yakni Maret dan April. Namun, manajemen perusahaan baru sanggup membayar satu bulan terlebih dahulu.
“Karena kemampuan manajemen hanya membayar satu bulan, maka sejak 1 April sebagian karyawan tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
BPJS, kata Titus, hanya dapat memfasilitasi komunikasi dan meneruskan permohonan ke kantor pusat. Kewenangan pengaktifan kembali kepesertaan berada di tingkat direksi.
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk segera membayar tunggakan iuran. Pembayaran satu bulan ditargetkan dilakukan pada hari yang sama agar status kepesertaan bisa segera aktif kembali.
“Sudah ada kesepakatan, hari ini perusahaan siap membayar agar kepesertaan bisa aktif kembali,” kata perwakilan buruh.
Total iuran yang harus dibayarkan untuk satu bulan mencapai sekitar Rp 327 juta, mencakup 1.226 karyawan. Pembayaran lanjutan untuk bulan berikutnya direncanakan dilakukan pada akhir April.
Serikat buruh juga mendorong perubahan sistem dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Mereka mengusulkan agar pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada pekerja, sementara tunggakan iuran ditagihkan kepada perusahaan.
Usai audiensi, perwakilan buruh berencana melanjutkan koordinasi ke kantor wilayah BPJS Kesehatan di Surabaya untuk mendorong solusi serupa di daerah lain yang mengalami kasus serupa.(one)



