Mojokerto-(satujurnal.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat di Kota Mojokerto untuk segera melapor dan memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan, pelecehan, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (28/4). Dalam forum tersebut, Ning Ita menegaskan pemerintah telah menyiapkan layanan khusus untuk menangani persoalan hukum yang menimpa perempuan dan anak.
“Kalau ada kasus yang khusus menimpa perempuan dan anak, monggo bisa datang ke UPT PPA. Bisa langsung ke Dinas Sosial atau melalui nomor kontak yang sudah kami siapkan untuk konsultasi maupun laporan,” ujar Ning Ita.
Ia menjelaskan, UPT PPA di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) memiliki peran berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. UPT PPA fokus pada kasus sensitif yang membutuhkan penanganan khusus.
“Kasus perempuan dan anak ini biasanya sensitif. Korban sering kali malu untuk melapor. Karena itu kami siapkan layanan khusus di Dinas Sosial, bahkan petugas yang menangani juga perempuan agar korban lebih nyaman,” jelasnya.
Menurut Ning Ita, layanan yang diberikan tidak hanya pendampingan hukum, tetapi juga dukungan psikologis. Hal ini penting karena banyak korban mengalami tekanan mental berat.
“Korban ini butuh dikuatkan, didampingi supaya tidak malu, supaya berani berbicara, dan mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum. Itu adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
Ia juga meminta kader PKK dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan kasus kekerasan atau pelecehan, warga diminta tidak diam dan ikut mendampingi korban.
“Kalau ada tetangga atau saudara yang menjadi korban, dampingi, beri penguatan, bahkan kalau perlu antar untuk melapor. Jangan kita tahu lalu diam saja,” pesannya.
Ning Ita mengungkapkan, banyak kasus kekerasan yang terjadi bertahun-tahun tanpa laporan karena korban takut stigma sosial atau tekanan dari pelaku.
“Sering kali korban tidak berani bicara. Ketika ada satu orang berani melapor, itu bisa menjadi semangat bagi korban lain untuk ikut berani menyampaikan kebenaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan indikator Kelurahan Sadar Hukum sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lima indikator tersebut meliputi tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak adanya perkawinan di bawah usia, rendahnya angka kriminalitas, bebas narkoba, serta tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum serta aktif memanfaatkan layanan perlindungan yang telah tersedia, termasuk Posbankum di setiap kelurahan dan UPT PPA milik DinsosP3A.(one/hms)



