Jombang-(satujurnal.com)
Seorang nenek di Kabupaten Jombang terancam kehilangan dua bidang tanah miliknya setelah tagihan kredit bank yang semula sekitar Rp 25,5 juta membengkak menjadi Rp 140 juta. Merasa ada kejanggalan dalam proses kredit tersebut, korban kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Jombang.
Korban adalah Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ia mengaku terkejut setelah menerima dua berkas gugatan dari Pengadilan Negeri Jombang yang menyebutkan dirinya memiliki dua kewajiban kredit masing-masing senilai Rp 70 juta.
Padahal, menurut Ngatini, pinjaman yang pernah diajukan hanya sebesar Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Beberapa waktu kemudian ia kembali meminjam Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor.
“Awalnya saya pinjam uang di bank Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah itu saya pinjam lagi Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB. Karena BPKB tidak bisa dijadikan jaminan, saya diminta menggantinya. Dan kemudian saya serahkan satu sertifikat lagi,” ujar Ngatini, Selasa (7/7/2026).
Ia mengatakan, saat hendak melunasi pinjaman dan mengambil kembali sertifikat miliknya, justru menerima surat dari pengadilan yang menyatakan utangnya telah berubah menjadi dua perjanjian kredit.
“Saya kaget ketika ada pemberitahuan dari pengadilan. Hutang saya dipecah menjadi dua, masing-masing sertifikat dibebani hutang Rp 70 juta. Totalnya jadi Rp 140 juta,” ungkapnya.
Akibat tagihan tersebut, dua aset tanah milik Ngatini terancam dieksekusi apabila kewajiban yang tercantum dalam gugatan tidak dipenuhi.
“Saya ingin hak saya dikembalikan. Kalau harus menebus dua sertifikat sebesar Rp 140 juta, terus terang saya tidak mampu,” ucapnya.
Merasa dirugikan, Ngatini kemudian meminta pendampingan hukum. Kuasa hukumnya, Adang, mengatakan hasil kajian terhadap dokumen perkara menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diusut secara pidana.
“Setelah kami pelajari perkaranya, kami menemukan dugaan adanya unsur pidana. Karena itu, langkah hukum yang kami tempuh adalah melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian,” kata Adang.
Menurutnya, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati dokumen gugatan sederhana dan membandingkannya dengan keterangan klien.
“Kami menemukan adanya dugaan kejanggalan prosedur dalam proses kredit. Dugaan awalnya ada kesalahan yang perlu didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah adanya perjanjian kredit yang dibuat pada 2024 dan masih mencantumkan pasangan suami istri, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya perjanjian kredit tahun 2024 yang masih melibatkan suami-istri, padahal keduanya telah bercerai sejak 2021. Itu menjadi salah satu kejanggalan yang kami temukan,” tutur Adang.
Ia menegaskan, dugaan cacat prosedur tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
“Dokumen yang kami pelajari menunjukkan adanya dugaan cacat hukum. Karena itu kami meminta aparat kepolisian mengusut apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara ini,” katanya.
Laporan Ngatini telah diterima Polres Jombang pada 6 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/240/VII/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Jombang untuk mengusut ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses kredit yang dipersoalkan. (rial)



