Friday, October 9, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangBerkedok Biayai Sekolah, Oknum Majelis Gereja di Jombang Cabuli Anak Angkat Lebih...

Berkedok Biayai Sekolah, Oknum Majelis Gereja di Jombang Cabuli Anak Angkat Lebih dari 50 Kali

Jombang-(satujurnal.com)
Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Jombang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah angkatnya sendiri selama empat tahun. Pelaku berinisial SA (61), yang dikenal sebagai oknum majelis gereja, diduga melakukan aksi bejat tersebut lebih dari 50 kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VII SMP hingga kini menginjak kelas XI SMK.

Kasus ini terungkap setelah korban tak lagi sanggup memendam trauma yang dialaminya. Ia akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada orang tua kandungnya. Sang ibu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Jombang pada Senin (13/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diangkat sebagai anak oleh pelaku karena berasal dari keluarga kurang mampu. Pelaku berjanji membiayai pendidikan korban dan memintanya tinggal serumah dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah sekaligus membantu pekerjaan rumah.

“Korban ini dari keluarga tidak mampu. Pelaku membantu menyekolahkan dan memintanya tinggal di rumah dengan tujuan agar dekat dengan sekolah dan bisa bantu-bantu di rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, Kamis (6/8/2026).

Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan pencabulan secara berulang selama bertahun-tahun.

Peristiwa terakhir yang terungkap dalam penyelidikan terjadi pada Jumat (20/2/2026). Sekitar pukul 20.30 WIB, SA memanggil korban ke rumah saudaranya yang berada di samping gereja. Di teras rumah itu, pelaku kembali melakukan pencabulan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp500 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku memberi korban uang Rp500 ribu agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Sebelum kejadian itu, pelaku juga sudah sering mencabuli korban di rumahnya,” kata Magribi.

Tidak tahan dengan penderitaan yang dialami, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandungnya. Dari pengakuan korban, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan di rumah pelaku selama empat tahun terakhir.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menangkap SA pada Rabu (8/7/2026). Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan.(rial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular