![]() |
| Walikota Mojokerto – Mas;ud Yunus |
untuk menerbitkan peraturan walikota terkait operasional hiburan malam.
Menyusul masukan yang disodorkan warga di berbagai kesempatan berdialog, terkait
keberadaan café dan karaoke yang disebut-sebut acap tak mengindahkan regulasi
yang diatur pemerintah daerah.
mengajukan perpanjangan ijin usahanya, kita kembali akan tekankan soal
rambu-rambu yang tidak boleh diterabas. Diantaranya, larangan menjual miras
(minuman keras) dan narkoba, pembiaran tindakan asusila, trafficking dan
larangan menerima pengunjung yang berseragam sekolah,” kata Walikota Mojokerto,
Mas’ud Yunus melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono,
Selasa (21/10/2014).
harus diindahkan para pengusaha hiburan malam, café dan karaoke. Larangan yang
dipasang, merupakan filter agar dunia hiburan juga menjadi penyanggah visi Kota
Mojokerto sebagai service city.
dan investasi, tapi akan tetap seletif, jika usaha dan investasi yang berjalan
cenderung mengesampingkan nilai dan norma yang ada di masyarakat,” tekannya.
minor soal kondisi café dan karaoke saat ini. “Ijin usahanya karaoke keluarga.
Tapi ada yang menyebut ada praktek tak terpuji di ruang karaoke. Ini yang harus
dibersihkan,” katanya.
walikota mempertimbangkan untuk menerbitkan perwali baru. “Secara eksplisit
larangan itu akan tertera dalam perwali,” imbuhnya.
Kota Mojokerto mulai mendapat atensi khusus Satpol PP setempat. Menyusul aksi
obral harga sewa room di pagi belajar, pagi hingga siang hari.
terus memantau ruang gerak jasa hiburan berbasis karaoke ini. Jika strategi
mendongkrak omzet yang dilakukan pengusaha ini cenderung menjadi magnet bagi
pelajar saat jam belajar berlangsung, tidak segan korp berseragam coklat maron
ini akan turun melakukan penertiban. (one)




