Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sepanjang satu kilometer rusak parah.
Kubangan dan jalan berlobang berukuran besar di sepanjang ruas jalan mengharuskan
pengguna jalan benar-benar mawas. Tercatat, sejak Januari hingga Maret 2015
sudah tiga -nyawa melayang sia-sia karena kecelakaan tunggal di jalur ini.
dibonceng akibat terjerembab kubangan. Ada juga pengguna jalan jatuh kemudian
terperosok ke sungai yang cukup dalam di sisi barat jalan. Sekitar Maret lalu
juga ada pengguna jalan yabg terjatuh dan kepalanya membentur aspal.
warga Kepuh Anyar. Mereka warga lain daerah yang jarang melintas di lokasi.
Rata-rata korban meninggal di rumah sakit, ” terang Kades Kepuh Anyar,
Agung Priyanto, Selasa (05/5/2015).
kubangan hingga kedalaman 30 cm – 40 cm dengan lebar bervariasi mulai 1 meter
hingga 2 meter. Pengendara motor dan mobil yang melintas harus ekstra hati-hati
agar tidak terjatuh. Karena jalan yang berlubang itu hampir menyeluruh.
hari. Di jalur ini tak tampak penerangan jalan umum (PJU), sehingga rawan terjerembab.
Terlebih saat hujan berlangsung, kubangan yang menyerupai landasan grass track
itu tidak terlihat sehingga berpotensi mencelakakan pengguna jalan. Di sisi
timur dan barat jalan rusak adalah sungai sehingga harus ekstra waspada.
kendaraan. Dari kendaraan pribadi hingga kendaraan bortonasi besar. Banyaknya
kendaraan kelas berat yang melintas di jalur tembus itu untuk menghindari
kepadatan arus lalu lintas di perempatan Kenanten.
lokasi mengaku sudah hapal walau jalan itu tertutup air. “Saking seringnya
melintas disitu, sampai hapal mana jalan yang layak dilewati dan tidak,”
kata Hidayat.
terjatuh akibat terjerembab. Ia terjatuh saat menghindari kubangan jalan di
sisi kiri kemudian menghidar ke kanan, ternyata di kanan juga ada kubangan.
“Kasihan spionnya patah,” ungkapnya.
Desa Kepuh Anyar. Ia pernah terjerembab di kubangan hingga motornya terjungkal.
Tubuhnya sampai luka karena terkena aspal. “Jalan ini sudah rusak sejak
lama. Dulu warga pernah menanam pohon pisang di lokasi sebagai aksi spontanitas
terhadap kondisi jalan,” ungkapnya.
sebenarnya bisa menggugat penyelenggara jalan yakni PU Bina Marga Pemkab
Mojokerto. Sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UULLAJ), juga Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan hal tersebut.
menggugat penyelenggara jalan,” tuturnya.
dapat dikonfirmasi. dua nomor ponselnya tidak aktif. (one)




