puncak arus mudik, namun Dishubkominfo Kota Mojokerto tetap melakukan pengawasan
ketat terhadap transportasi umum. Jika diketahui ada transportasi umum yang melanggar akan dilakukan tindakan
pelarangan beroperasi.
mengangkut penumpang melebihi kapasitas akan kita tindak,” kata Kabid Lantas
Dishubkominfo Kota Mojokerto, Kadiran, Kamis (23/7/2015).
pada transportasi jenis bus dilakukan di terminal Kertajaya dengan menempatkan
sejumlah personel Dishubkominfo.
reem dan kelayakan kendaraan. “Pemeriksaan dilakukan saat bus akan keluar
terminal,” imbuhnya.
untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas. “Selain itu, bus yang tidak layak
jalan membahayakan penumpang dan pengendara lainnya,” tukasnya.
Dishubkominfo Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, transportasi umum yang
menjadi pengawasan pihaknya antara lain Bus PO. Eka dan PO Mira. Karena dua PO
ini uji kelayakannya di Kota Mojokerto. (one)




