peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) dinaikkan per 1 April 2016
mendatang. Kenaikan tarif ini oleh Chohari, Kepala Unit Manajemen Pelayanan
Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto merupakan hasil evaluasi per dua tahun.
pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS, yang akan diberlakukan per 1 April
2016. Kenaikan tariff premi ini amanat undang-undang.
Untuk peserta mandiri dan PBI per 1 April nanti merupakan penyesuaian karena
beberapa hal, antara lain inflasi, pelayanan kesehatan yang mengalami kenaikan,”
kata Chohari dalam konferensi pers di gedung BPJS jalan Empunala Kota Mojokerto,
Rabu (16/3/2016).
dari Rp. 19.225 menjadi 23 ribu per orang. Iuran ini dibayarkan langsung dari
pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Sedangkan untuk kategori mandiri,
iuran bakal naik sebesar 6 persen dari besaran semula.
kelasnya. Untuk kelas I naik sebesar Rp. 20.500, kelas II sebesar Rp. 8500 dan
kelas III naik sebesar Rp. 4500. “Kelas I tarif semula Rp. 59.500 disesuaikan menjadi Rp. 80 ribu, kelas
II semula Rp. 42.500 naik menjadi Rp. 51 ribu dan kelas III tarif semula Rp.
25.500 menjadi Rp. 30 ribu,” ulasnya.
dibawah ambang. Namun, ia tak menampik jika penyesuaian tarif premi tidak lepas
dari angka defisit yang dipanggul BPJS Kesehatan hingga trilyunan rupiah. “Untuk
tahun 2015 saja, terjadi defisit Rp 5,6 miliar,” ungkapnya.
![]() |
| Chohari |
antara penerimaan premi dan pembayaran klaim yang tidak berimbang. “Ada
mismatch atau
ketidaksesuaian antara iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS
Kesehatan, yakni untuk klaim,” imbuhnya.
akan diimbangi dengan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Diantaranya,
peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan akses pelayanan dan penambahan
manfaat pelayanan kesehatan.
dengan meningkatnya tarif ini otomatis akan meningkatkan manfaat dan fasilitas
kesehatan yang diberikan. Kita juga akan terus berbenah dan terbuka dalam menerima
kritikan masyarakat, untuk perbaikan kualitas pelayanan kita,” janjinya.
kenaikan tarif ini, pihaknya menggandeng Puskesmas untuk melakukan sosialisasi.
Itu dilakukan agar peserta tidak kaget saat melakukan pembayaran iurannya
nanti.
Mojokerto dan Jombang sudah kita tempeli pemberitahuan terkait kenaikan ini.
Harapan kita peserta tahu dan tidak kaget saat ada pembengkakan nilai
iurannya,” tegasnya.
iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016 ini mendapat sorotan wakil rakyat. DPRD
Kabupaten Mojokerto mengaku tak segan memanggil Kepala BPJS Cabang jika
terbukti muncul banyak pengaduan.
memuaskan, silahkan mengadu ke kantor dewan. Kita siap memanggil pimpinan BPJS untuk kita mintai
klarifikasi dan pertanggung jawabannya,” tegas Ismail Pribadi, Ketua DPRD
Kabupaten Mojokerto.
kenaikan tarif yang dibebankan pada sebagian peserta BPJS harus diimbangi
dengan peningkatan kualitas kesehatan.
ditingkatkan, penambahan manfaat pelayanan kesehatan juga harus disesuaikan
dengan kenaikan tarif itu. Jangan sampai tarifnya naik, pelayanan yang
diberikan tetap seperti biasa-biasa saja,” ungkap Ismail. (one)





