Identitas Anak (KIA). Kartu berwarna merah seukuran KTP yang berisi identitas
anak yang dibagi dua model, 0 tahun-5 tahun tanpa foto dan 5 tahun-17 tahun
dengan foto, Selasa (23/8/2016) di-launching Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus
di TK Negeri Pembina, jalan Lawu.
Kota Mojokerto jadi pilot project KIA bersama empat daerah di Jawa Timur,
Kabupaten Trenggalek, kota Kediri, kota
blitar dan kota Probolinggo.
untuk usia 0 -17 tahun, sosialisasinya sudah dilakukan melalui Paud dan TK,”
ujar Yasak.
sasaran program KIA. Soal biaya, ia memastikan gratis. “Ditanggung APBD dan
APBN,” tandasnya.
untuk KIA usia 5 – 17 tahun. Identitas KIA antara lain NIK, Nama, tanggal lahir,
jenis kelamin dan no KK. “KIA bisa digunakan untuk daftar sekolah, buka
rekening bank, dan layanan kesehatan,” imbuhnya.
datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa Akte kelahiran dan KTP orang tua.
bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Kota Mojokerto wajib memiliki KIA. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak,” terangnya.
perundang-undangan, KIA juga merupakan perwujudan kesungguhan
pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak.
sah bagi anak juga dapat menjadikan anak dengan mudah mengakses
pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya secara cepat
dan murah.
kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya,” tukas walikota. (one)




