Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto menggantikan posisi Umar Faruq, sejawatnya di
posisi Wakil Ketua Dewan. Pengambilan sumpah dan pelantikan politisi partai
berlambang matahari besutan Amin Rais sebagai pimpinan Dewan itu dilakukan Ketua
Pengadilan Negeri Mojokerto dalam rapat paripurna PAW (pergantian antar waktu)
yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto, Rabu (14/2/2018).
Mojokerto, Mas’ud Yunus dan jajaran Forkompimda serta sejumlah kepala unit
kerja Pemkot Mojokerto menjadi saksi PAW terhadap Umar Faruq yang dilengserkan
lantaran terseret kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK bulan Juni 2017 lalu.
Gubernur Jawa Timur yang dibacakan Sekretaris DPRD, Moch.
Effendy, Umar Faruq
dibebastugaskan atas usulan PAN dan DPRD yang ditindaklanjuti turunnya SK Gubernur
No 171.417/527/011.2/2017 tentang peresmian dan pengisian pimpinan DPRD. Dan
PAW No 171.417/133/011.2/2017.
pelantikan ini maka Saudara Suyono
secara defitif menggantikan posisi Saudara Umar Faruq. Maka, lengkaplah jabatan
struktural pimpinan DPRD,” ucap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriyana Meldyawati ketika memimpin sidang
paripurna.
dengan utuhnya formasi ini maka jalannya Legislatif menjadi efektif. “Kami juga berharap kelengkapan formasi
ini dapat mendukung jalannya pemerintahan daerah yang sebaik-baiknya,”
pungkasnya.
sumpahnya oleh Hakim. Hakim, bahkan harus beberapa kali mengulang pengucapan
materi sumpah. Hingga akhirnya, prosesi
paling menegangkan ini usai dan Suyono diperkenankan menduduki kursi wakil
ketua di jajaran pimpinan DPRD.
Masud Yunus dalam
sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan Suyono.
mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudara Suyono menjadi Wakil Ketua
DPRD. Semoga, keberadaan beliau dapat menjadikan jalannya
lembaga yang ada lebih baik,” katanya.
pesan.
sesuai tugas dan fungsinya untuk mensukseskan seluruh tahapan. Dengan dukungan ini maka pilkada yang
berkualitas dapat tercapai, sehingga Mojokerto terdepan dalam kesejahteraan dan
kemakmuran,” imbuhnya sembari menambahkan agar seluruh elemen yang ada
menghindari hoax, provokasi dan SARA. (one)




