melakukan penganiayaan terhadap lima bocah di tepi jalan terancam hukuman tujuh
tahun penjara. Mereka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
Setyobudi mengatakan, kasus tersebut dipicu masalah cemburu. Korban EP dituduh
menganggu pacar MRH. Saat itu, MRH ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan
bertemu EP di lokasi, yakni bypass Cukir, Jombang, Kamis (7/6/2018).
kedatangan tersangka yang diduga sebanyak delapan orang. Sebelum para tersangka
datang, ada dua perempuan yang bernama ND (pacar MRH) dan BA. Sesaat kemudian
para tersangka datang. Susana mulai memanas. Terjadi perang mulut antara MRH
dan EP. Cekcok ini berujung pada penganiayaan yang terekam dalam video dan
viral melalui medsos.
80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 170
KUHP”,terangnya saat menggelar jumpa pers di Polres Jombang, Senin
(11/06/18).
masing-masing MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP (16), AM (20), warga Desa
Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang. Kemudian satu pelaku lagi AFAJ (17), warga
Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
(17), BSG (14), serta EP (16), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Serta
AG (16), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowangi. Seluruh korban mengalani
luka memar dan lebam. Mereka dipukul, ditendang, hingga tak berdaya.
menit berisi tentang pengeroyokan viral melalui media sosial. Dalam video
tersebut terlihat empat anak laki-laki sedang duduk di pinggir jalan. Salah
satu dari mereka ada yang masih mengenakan pakaian sekolah.
delapan anak yang berdiri mengelilingi. Sejumlah sepeda motor juga terparkir
tidak jauh dari mereka. Tak berselang lama, sejumlah remaja yang berdiri
tiba-tiba menendang dan memukul bocah yang sedang duduk.
anak yang sebelumnya duduk, sontak berdiri sembari memegangi kepala. Sementara
yang dua lagi menjadi bulan-bulanan. Bahkan para pengeroyok sempat menginjak
kepala korban. (tar)




