penganiayaan terhadap lima boca di tepi bypass Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang
ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Satreskrim Polres Jombang.
berjumlah delapan orang. Enam diantaranya sudah ditangkap dan dua lagi masih
buron.
mengantongi data dua pelaku yang buron tersebut,” kata Kasat Reskrim
Polres Jombang AKP Gatot Setyobudi, Senin (11/6/2018).
pelaku yang ditetapkan sebagai DPO adalah SH (20) dan AA (16), warga Desa
Kwaron, Kecamatan Diwek. Saat ini, Polisi sedang melakukan pengejaran.
pelaku yang sudah tertangkap masing-masing MRH (15), AKG (15), MFR (17), MMP
(16), AM (20), warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang. Kemudian satu
pelaku lagi AFAJ (17), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
adalah LRP (15), YML (17), BSG (14), serta EP (16), warga Desa Mojowangi,
Kecamatan Mojowarno. Serta AG (16), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowangi.
Seluruh korban mengalani luka memar dan lebam. Mereka dipukul, ditendang,
hingga tak berdaya.
tersebut dipicu masalah cemburu. Korban EP dituduh menganggu pacar MRH. Selanjutnya,
MRH ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan bertemu EP di lokasi, yakni
bypass Cukir, Jombang, Kamis (7/6/2018).
berdurasi 30 menit berisi tentang pengeroyokan viral melalui media sosial.
Dalam video tersebut terlihat empat anak laki-laki sedang duduk di pinggir
jalan. Salah satu dari mereka ada yang masih mengenakan pakaian sekolah.
mereka ada sekitar delapan anak yang berdiri mengelilingi. Sejumlah sepeda
motor juga terparkir tidak jauh dari mereka. Tak berselang lama, sejumlah
remaja yang berdiri tiba-tiba menendang dan memukul bocah yang sedang duduk.
membabi-buta. Dua anak yang sebelumnya duduk, sontak berdiri sembari memegangi
kepala. Sementara yang dua lagi menjadi bulan-bulanan. Bahkan para pengeroyok
sempat menginjak kepala korban.(tar)




