kampanye (APK) yang tersebar di puluhan titik di Kota Mojokerto yang dinilai melanggar ketentuan dicopot paksa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (23/1/2019).
bergambar calon legislatif sejumlah partai politik (parpol) itu kini diamankan di kantor Bawaslu Kota Mojokerto jalan Bhayangkara No 34.
dilakukan aparat Satpol PP setempat setelah komisioner Bawaslu Kota Mojokerto
mengirimkan rekomendasi.
merupakan respon diabaikannya peringatan pelanggaran pemilu.
memberitahukan adanya pelanggaran ke pengurus parpol dan mereka kita beri waktu
24 jam untuk menurunkannya sendiri. Karena tidak ada respon, maka kita turunkan
seperti ini,” tegas Ketua Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa
Bawaslu Kota Mojokerto, Indrias Kristiningrum kepada wartawan di ruang
kerjanya, Rabu (23/1/2019).
wilayah kerjanya terbilang cukup masif. “Di semua kecamatan ada. APK itu
dipasang dititik yang tidak ditentukan, seperti tiang listrik,” tukasnya.
tersebut melanggar PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan SK
KPU 92 92/HK.03.1-KPT/576/KOTA/9/2018 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu di
Kota Mojokerto.
dari jalan raya Tropodo, Sinoman Gang VII, Sumolepen Gang Sawah serta banyak
kawasan yang lain. Kalau di wilayah Kecamatan Prajuritkulon kebanyakan di paku
di pohon dan tiang listrik dan telpon,” ungkapnya.
kelonggaran bagi pelanggar kampanye.
jika diminta dengan ketentuan pengurus partai politik mau menandatangani
ketentuan kampanye yang ada. Mereka boleh mengambil barang bukti jika mau
menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya
kembali,” imbuhnya.
semua parpol berkampanye sesuai aturan.
Agar kampanye berjalan baik dan kondusif sehingga tidak menimbulkan
suatu imej Bawaslu melakukan tindakan yang tebang pilih.
tebang pilih dalam operasi ini Indrias balik mempertanyakan dasar tudingan
tersebut.
pilih. Padahal yang kita tertibkan semua APK yang melanggar. Kita juga tidak memaparkan
nama parpol yang kita tindak untuk menjaga kondusifitas. Biar tidak ada
gejolak,” pungkasnya. (one)




