kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media dalam jaringan (daring)
pada Pemilu 2019.
Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan
Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum
SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu (27/2).
Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group,
Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat
Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat,
Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat
Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer
serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.
jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.
kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring
berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan
elektronik seperti radio dan televisi.
untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk
mendapatkan haknya,” tegasnya.
jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media
massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng,
Jakarta Pusat.
kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.
apresiasinya.
pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan
mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas
Firdaus. (****)




