![]() |
| Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi |
saksi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto dan pihak swasta secara
maraton di Aula Mapolresta Mojokerto, mulai Selasa (19/3/2019).
pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa
Kamal Pasa (MKP) menyasar hampir seluruh pejabat Pemkab Mojokerto antara lain Wakil
Bupati Pungkasiadi, Sekdakab Heri Suwito, puluhan kepala dinas, badan dan
instansi, camat, juga sejumlah kontraktor dan manajemen Musika Grup, kelompok
perusahaan keluarga bupati dua periode tersebut.
pemeriksaan, Rabu (27/3/2019), selama 6 jam mulai pukul 10.16 WIB hingga pukul
16.00 WIB mengaku menjawab 18 pertanyaan penyidik lembaga antirasuah itu.
mengaku hanya dimintai keterangan terkait kasus TPPU, sama sekali tidak disodori
pertanyaan penyidik KPK soal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto. Ini lantaran Kasus TPPU yang didalami KPK itu
terjadi pada periode pertama jabatan MKP, tahun 2010 – 2015. Saat itu Wakil
Bupati Mojokerto dijabat Choirun Nisa.
waktu itu. Saya tak ada pertanyaan itu (jual beli jabatan),” terang Pungkasiadi kepada
awak media di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (27/3/2019).
ke penyidik KPK. Pun ia berharap tidak ada pemeriksaan lanjutan.
Allah endak lah, sudah cukup saya berikan (keterangan) semua,” tukasnya.
tersebut, KPK juga melakukan penyitaan 3 unit mobil milik MKP, dua unit mobil
HR-V dan satu unit Nissan March. Ketiga unit mobil ini disita sebagai salah
satu barang bukti tindak pidana yang menjerat MKP.
gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama
Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah
satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka,
KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses
penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34
miliar.
sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, antara lain CV. Musika,
PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan
atau beton.
membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat
sebanyak 30 unit, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit,
dan uang tunai Rp4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
dari dua perkara yang menyeretnya sebagai tersangka.
izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
awal September 2018, kasus MKP bergulir ke persidangan. Ia divonis majelis
hakim Pengadilan Tipikor Surabaya delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta
subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar serta
pencabutan politik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana
pokoknya. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang
menuntut mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto tersebut pidana 12 tahun
penjara.
Surabaya akhirnya mengeluarkan putusan
atas banding yang menyatakan hukuman MKP menjadi tujuh tahun penjara, dari
sebelumnya delapan tahun penjara.
majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Maret 2019, Nomor
10/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY, sebagaimana tertera dalam laman
http://sipp.pn-surabayakota.go.id, tidak ada yang berubah dalam putusan denda
dan uang pengganti seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor
Surabaya, 21 Januari 2019 lalu. (one)




