Jombang-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan cabang Bank BPR Jatim UMKM Cabang Jombang, sebagai tersangka kasus korupsi kredit dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar. Penetapan ini diumumkan Senin, 15 Juli 2025, usai penyidik menemukan cukup bukti.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Ponco diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menyetujui kredit untuk Perumda Perkebunan Panglungan pada 2021.
“Analisis kredit yang dibuatnya jauh dari prinsip kehati-hatian. Kredit cair tanpa agunan, tanpa survei, bahkan tanpa kajian kelayakan usaha yang layak,” kata Ananto.
Dalam kasus ini, Ponco diduga bersekongkol dengan Tjahja Fadjari, Dirut Perumda Panglungan, yang mengajukan kredit modal kerja Rp1,5 miliar dengan alasan pengembangan budidaya porang. Masalahnya, dokumen pengajuan dan rencana bisnis mereka ternyata tak pernah diverifikasi secara serius.
“Bahkan, perjanjian kerja sama mereka dengan pembeli hasil panen hanya berlaku dua tahun, sedangkan kreditnya dikasih jangka waktu tiga tahun. Jelas-jelas ini melanggar prinsip pembiayaan,” lanjut Ananto.
Tak sampai di situ, Ponco juga disebut tak pernah melaporkan perkembangan kredit ke kantor pusat, tak menagih ketika terjadi tunggakan di 2022, dan cuek dengan hasil BI Checking yang menyebut pemohon tak masuk kategori UMKM.
Akibat semua kelalaian dan pelanggaran prosedur ini, negara dirugikan Rp1,5 miliar, sesuai audit Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan.
“Pasal yang kami terapkan sudah jelas: Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Ananto.
Penyidikan, kata dia, masih akan terus bergulir. Kejari Jombang membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam skandal ini. (wie)



