Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeHukum dan KriminalPolisi Gagalkan Distribusi Miras Lintas Provinsi, Pelaku Diamankan

Polisi Gagalkan Distribusi Miras Lintas Provinsi, Pelaku Diamankan

Jombang-(satujurnal.com)
Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali berhasil digagalkan jajaran Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan, menjelaskan bahwa penindakan berlangsung pada Sabtu pagi (19/7/2025), sekitar pukul 07.15 WIB, di kawasan Desa Jarakkulon. Petugas menemukan seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi miras di pinggir jalan.

“Pelaku berinisial Ir, usia 45 tahun, warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dari lokasi, kami menyita 506 botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang siap edar,” ungkap AKP Djulan, Minggu (20/7).

Selain miras, polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi kuning-biru bernomor polisi AG 8782 EE, yang digunakan sebagai kendaraan distribusi. Modus pelaku, menurut AKP Djulan, adalah mengedarkan arak secara mobile menggunakan kendaraan, dengan sasaran pasar lintas provinsi.

“Ini jelas melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Jogoroto untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor, dan berharap pola kerjasama ini terus terjaga. “Kami berkomitmen menjaga wilayah tetap kondusif dari peredaran miras ilegal. Kalau ada aktivitas serupa, segera laporkan,” tandasnya. (wie)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular