Mojokerto-(satujurnal.com)
Delapan pasangan di Kota Mojokerto resmi mendapatkan pengesahan pernikahan mereka lewat sidang isbat nikah yang digelar di Balai Kota Mojokerto, Selasa (22/7/2025). Tak hanya itu, mereka juga langsung menerima akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Program ini bagian dari Si Pandu Cinta, akronim Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat , hasil kolaborasi Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Baznas Kota Mojokerto.
“Saya yakin ada juga peran masyarakat, termasuk relawan, yang tergerak membantu warga yang sudah puluhan tahun menikah tapi belum tercatat resmi di negara kita,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ia menegaskan, sebagai warga negara, sudah sewajarnya mentaati aturan yang berlaku, termasuk soal pencatatan pernikahan di Pengadilan Agama.
“Bisa jadi selama ini sah secara agama, tapi belum lengkap. Dengan isbat ini, panjenengan punya buku nikah sebagai bukti ketaatan terhadap hukum negara,” lanjutnya.
Menurut Ning Ita, pencatatan pernikahan juga penting sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Data itu nantinya menjadi dasar pemerintah kota dalam mengambil berbagai kebijakan.
“Semoga Si Pandu Cinta ini ikut membawa Kota Mojokerto lebih tertib administrasi. Ini bagian dari komitmen mewujudkan cita keempat Panca Cita Kota Mojokerto: tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Sebagai catatan, dari hasil pendataan, ada 30 pasangan di Kota Mojokerto yang ternyata belum mencatatkan pernikahan mereka.(one/hms)



