Jombang-(satujurnal.com)
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang untuk tahun 2024 dan 2025 menuai gelombang protes. Ribuan wajib pajak menilai tarif baru tersebut terlalu tinggi, memberatkan, dan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak.
Hingga Agustus 2025, tercatat 4.100 wajib pajak telah mengajukan keberatan dan permintaan keringanan ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Meski tidak ada aksi unjuk rasa besar, antrean di loket pelayanan tetap memanjang setiap hari.
Salah satu warga, Sinta, mengaku kaget saat menerima tagihan PBB tahun 2024 dan 2025.
“Sebelum naik, di 2023 saya bayar Rp640 ribu. Setelah naik, tagihan jadi Rp3,5 juta,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Setelah mengajukan keberatan, tarif NJOP untuk 2025 direvisi, dan ia hanya perlu membayar Rp800 ribu. Namun, untuk 2024, ia hanya mendapat keringanan, bukan perubahan NJOP.
Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa aturan memungkinkan perubahan NJOP hanya untuk tagihan 2025.
“Tahun 2024 sudah melewati jatuh tempo, jadi hanya bisa diberikan keringanan. Sedangkan untuk 2025, NJOP bisa diubah sesuai hasil survei bersama desa,” katanya.
Hartono menambahkan, pemicu kenaikan tajam ini berasal dari kerja sama pemerintah dengan appraisal pada 2022. Hasil penilaian pasar itu baru diterapkan di 2024 dan 2025.
“Ternyata hasilnya terlalu tinggi. Setelah diklarifikasi dengan desa, banyak yang tidak sesuai. Untuk 2026, kita akan gunakan data hasil survei bersama desa, jadi kenaikan seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Menurutnya, tingkat pembayaran pajak di Jombang saat ini sudah mencapai 92 persen. Sisanya, sekitar 7,7 persen, sebagian besar baru menyadari adanya kenaikan tarif sejak 2024.
“Rata-rata mereka baru tahu setelah dua tahun, sehingga sekarang mulai mengajukan keberatan,” pungkas Hartono.(rial)



