Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeNasionalSeleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS Kini Berstandar Nasional, Ini Syarat dan Mekanismenya

Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS Kini Berstandar Nasional, Ini Syarat dan Mekanismenya

Jakarta-(satujurnal.com)
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan regulasi ini dibuat untuk memastikan rekrutmen pengurus berjalan transparan dan profesional.
“PMA ini bertujuan menjamin proses rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional,” ujarnya saat konpres di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Abu menjelaskan, calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. “Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” terangnya.

BAZNAS pusat akan beranggotakan 11 orang—delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yaitu Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu. Sementara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri dari lima pimpinan. “Ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Syarat menjadi anggota BAZNAS antara lain minimal berusia 40 tahun, pendidikan S1 (atau minimal SMA sederajat untuk tingkat kabupaten/kota), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri dari sembilan orang: lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan, mekanisme seleksi di daerah akan mengikuti pola di tingkat pusat. “Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelasnya.

Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyerahan hasil seleksi. Uji kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Abu menegaskan, “PMA 10/2025 ini menjadi panduan teknis yang seragam di seluruh Indonesia sehingga proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional.” (one/kmg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular