Mojokerto-(satujurnal.com)
Gelombang protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tengah mengguncang sejumlah daerah. Namun, di tengah panasnya situasi tersebut, Mojokerto Raya justru membawa kabar sejuk. Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kompak memastikan tarif PBB tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan keputusan itu diambil demi menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan.
“Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan. PBB-P2 yang dibayar masyarakat akan kembali melalui perbaikan infrastruktur dan program pembangunan daerah,” ujar Gus Barra, Jumat (15/8/2025).
Ia pun mengajak warga membayar pajak tepat waktu tanpa beban kenaikan. “Bersama kita wujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Ketua Komisi II, Elia Joko Sambodo, memastikan tarif PBB 2025 tidak naik.
“Kami melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih perlu diperhatikan. Komisi II akan menolak tegas jika ada usulan kenaikan yang memberatkan warga,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, di waktu yang sama, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, tidak hanya mempertahankan tarif PBB, tetapi juga memberikan pengurangan pembayaran bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Melalui SK Wali Kota, pengurangan PBB-P2 hingga 40 persen berlaku sepanjang tahun 2025, dengan potongan otomatis 10–40 persen tergantung nilai pajak terutang.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada warga,” kata Ning Ita, sapaan wali kota.
Tak hanya diskon, Pemkot Mojokerto juga menggelar Gebyar Hadiah PBB-P2 2025. Wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan berpeluang mendapatkan hadiah utama satu tiket umroh, dua unit motor, lima kulkas, enam mesin cuci, hingga sembilan TV LED 32 inci.
Bagi warga yang merasa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terlalu tinggi atau tetap keberatan membayar meski sudah mendapat diskon, Pemkot membuka jalur pengajuan keringanan tambahan di MPP Gajah Mada atau Kantor BPKPD Kota Mojokerto.
“Semoga kebijakan ini meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan semangat taat pajak demi kemajuan kota tercinta,” pungkas Ning Ita.(one)



