Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomeRegionalKabupaten JombangTarif PBB-P2 Jombang Direvisi, Berlaku 2026, Pemerintah Sindir Kebijakan Era Sebelumnya

Tarif PBB-P2 Jombang Direvisi, Berlaku 2026, Pemerintah Sindir Kebijakan Era Sebelumnya

Jombang-(satujurnal.com)
Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya merevisi Perda PBB-P2 yang memicu gelombang protes warga. Namun, alih-alih ikut menanggung beban kebijakan, Bupati dan DPRD periode sekarang justru menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak tersebut merupakan “warisan” dari pemerintahan sebelumnya.

Dua pejabat daerah tersebut secara tandas menyayangkan keputusan kenaikan pajak yang diketok di masa lalu dan kini berupaya melakukan penyesuaian.

Bupati Jombang, Warsubi, usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Jalan Wakhid Hasyim. Warsubi, Jumat (15/8/2025),
menjelaskan, revisi perda dilakukan usai pembahasan di sidang paripurna beberapa hari lalu.

“Perubahan ini sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang sempat melakukan protes ke kantor Bapenda,” ujarnya.

Perubahan tersebut, ujar Bupati, merupakan hasil sinkronisasi dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu. Empat poin tarif baru disepakati, dari sebelumnya 10 klaster menjadi 4 klaster berdasarkan NJOP, yakni NJOP Rp0 – Rp1 miliar dengan tarif 0,125 persen, NJOP Rp1 – Rp2,5 miliar tarif 0,15 persen, NJOP Rp2,5 – Rp5 miliar tarif 0,175 persen, dan NJOP di atas Rp5 miliar tarif 0,2 persen.

Namun, aturan baru ini baru berlaku mulai 2026. Sementara untuk tahun 2024 dan 2025, warga yang keberatan dapat mengajukan penyesuaian atau keringanan pajak ke Bapenda.

“Tidak ada kenaikan di 2025. Yang naik kita stimulus, yang turun kita biarkan. PAD dari PBB-P2 pasti turun, tapi ini amanah sinkronisasi pusat dan daerah,” tegas Warsubi.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan, gelombang protes warga sebenarnya dipicu kebijakan penentuan NJOP di era pemerintahan sebelumnya. Saat itu, penentuan NJOP dilakukan lewat appraisal berbasis Google, sehingga objek di lokasi depan dan belakang dikenakan tarif sama.

“Contoh saja, NJOP sebelum 2022 kisaran Rp250 ribu melonjak jadi Rp1,4 juta. Wajar pajak yang dibayar masyarakat ikut meroket,” ujarnya.

Dengan perubahan perda ini, Hadi berharap warga memanfaatkan mekanisme penyesuaian tarif untuk 2024 dan 2025.

“Yang berlaku tahun depan, tarif antara 0,1–0,2 persen sesuai nilai NJOP. Sekarang silakan koordinasi ke Bapenda untuk penyesuaian,” pesannya.

Sebelumnya, aksi protes warga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor Bapenda hingga membayar pajak memakai uang koin segalon sebagai bentuk keberatan atas tarif PBB-P2 yang melonjak berkali lipat.(rial)

RELATED ARTICLES

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular