Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat arah pembangunan kota lewat penataan ruang yang terukur dan berkelanjutan. Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025–2044, di Lynn Hotel, Rabu (29/10).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc, akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST, dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Acara juga dihadiri unsur instansi vertikal, akademisi, OPD, pelaku usaha dan nonusaha, serta perwakilan instansi pemerintah di sekitar Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa ruh RDTR yang disusun Pemkot Mojokerto adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor. Menurutnya, investasi menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah di tengah keterbatasan pendanaan pemerintah.
“Berbicara soal RDTR, ruhnya adalah semangat untuk memberi kepastian dan kemudahan bagi calon investor, agar kran investasi mengucur deras di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap investasi tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah. Sebab, Kota Mojokerto memiliki lahan yang terbatas, dengan lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman padat penduduk.
“Kota kita kecil, jadi harus diatur sebaik mungkin sesuai dengan ketersediaan lahan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan bahwa RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR Kota Mojokerto telah disahkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025.
RDTR memiliki fungsi strategis, mulai dari acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pedoman pembangunan sektoral, dasar penerbitan perizinan berusaha, hingga pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
Ke depan, Pemkot Mojokerto juga akan mengevaluasi sejumlah Perwali lain yang berkaitan dengan RDTR, agar semangat pelayanan publik yang akuntabel tetap terjaga.
“Semangat kami adalah menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel meski dengan pendanaan terbatas, salah satunya lewat innovative financing dengan menarik investasi sebesar-besarnya ke Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita.
Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
“Semoga sosialisasi ini menjadi semangat kita bersama untuk terus berbenah, memberikan pelayanan terbaik, dan mewujudkan birokrasi yang akuntabel serta bisa diandalkan bagi seluruh warga Kota Mojokerto,” pungkasnya.(one/hms)



