Mojokerto-(satujurnal.com)
Upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan membekali para aparatur melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025, Kamis (30/10/2025).
Dalam kegiatan ini, para anggota Satpol PP mendapatkan pembekalan langsung dari Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Materi yang dibahas mencakup Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk tata cara penindakan di lapangan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas agar aparat memiliki pemahaman komprehensif terkait ketentuan cukai dan mampu menegakkan aturan dengan benar.
“Tugas Satpol PP adalah penegak perda, jadi harus memahami regulasi. Selain itu, mereka juga harus memiliki integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ning Ita, sapaan akrabnya, juga berpesan agar seluruh ASN dan petugas di lapangan menanamkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK akronjm Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dalam keseharian kerja.
“Fahami dan amalkan core value BerAKHLAK, bagaimana implementasinya dalam bekerja. Tetaplah semangat, berikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati untuk masyarakat,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, jajaran pelaksana di lapangan diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pengawasan cukai, serta mampu menjalankan tugas dengan profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(one/hms)



