Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot Mojokerto12 Ribu Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Kini Terlindungi Jaminan Sosial

12 Ribu Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Kini Terlindungi Jaminan Sosial

Mojokerto-(satujurnal.com)
Lebih dari 12 ribu pekerja rentan di Kota Mojokerto kini mendapatkan perlindungan sosial lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan masyarakat sektor informal.

Program ini dijalankan dalam dua tahap, sebanyak 7.066 penerima sejak Mei, dan 5.086 penerima tambahan pada Oktober 2025. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota Linmas, kader motivator, juru parkir resmi, anggota Kampung Siaga Bencana, petugas penyuluh kader, pengemudi ojek daring, hingga pekerja rentan lainnya di seluruh wilayah kota.

Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 di Pendapa Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Kamis (30/10/2025), menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kehadiran negara melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.

“Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa hasil penerimaan negara dari cukai tembakau benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial. DBHCHT bukan sekadar dana kompensasi, tapi instrumen keadilan sosial,” ujar Cak Sandi, sapaan akrabnya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Rizky Nurul Azizah, yang menjelaskan manfaat serta tata cara klaim jaminan sosial bagi para peserta.

Menurut Cak Sandi, penggunaan dana DBHCHT di Mojokerto menunjukkan arah kebijakan fiskal yang progresif. “Kota Mojokerto sudah di jalur yang benar — membangun sistem perlindungan sosial yang komprehensif lewat kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tuturnya.

Namun ia menambahkan, tantangan ke depan masih banyak. “Masih banyak pekerja rentan di luar struktur pemerintahan yang perlu dijangkau. Kegiatan seperti ini bukan hanya memberi pemahaman, tapi juga menumbuhkan kesadaran bersama bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman dan nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, Cak Sandi menegaskan bahwa program perlindungan sosial ini menjadi contoh sinkronisasi yang baik antara kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah pusat menyalurkan dana dengan mandat kesejahteraan, dan pemerintah daerah memastikan manfaatnya sampai ke tangan masyarakat.

“Setiap rupiah dari dana cukai tembakau harus digunakan dengan tepat, transparan, dan berdampak bagi rakyat. Itu semangat good governance yang kami pegang,” pungkasnya.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular