Jombang-(satujurnal.com)
Kasus dugaan penipuan penjualan tanah kavling mencuat di Kabupaten Jombang. Sebanyak 17 warga melaporkan seorang developer berinisial S, Direktur PT Farza Indo Cahaya Abadi, ke Polres Jombang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.
Salah satu korban, Mudjianto (64), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, mengaku telah melunasi dua kavling tanah pada 25 September 2020. Ia membayar sekitar Rp 100 juta untuk tanah berukuran 14×11 meter di kawasan Griyo Fica Tampingan Asri.
Namun, saat meminta sertifikat tanah, sang developer tiba-tiba menghilang. Kantor pemasaran di Kecamatan Diwek juga telah tutup.
“Kami sudah bayar lunas. Tapi saat minta hak sertifikat, tidak bisa karena sudah digadaikan ke orang lain. Kami merasa ditipu,” ujar Mudjianto, Rabu (19/11/2025).
Karena merasa dirugikan, ia melaporkan S ke Satreskrim Polres Jombang pada 14 Oktober 2025 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Adang Dwi Widagdo, menyebut total ada 17 korban yang telah membayar lunas kavling mereka sejak 2020. Keseluruhan kavling yang ditawarkan mencapai 70 bidang, dengan rata-rata harga sekitar Rp 70 juta.
“Jika dikalkulasi, kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. Setelah semuanya lunas, developer menghilang dan sertifikat diketahui sudah berpindah tangan,” jelasnya.
Menurut Adang, tanah seluas 4.118 meter persegi awalnya dibeli oleh S, Direktur PT Farza Indo Cahaya Abadi, lalu dibagi menjadi 40 kavling untuk dijual. Kini seluruh kavling telah laku, namun tidak satu pun sertifikat diterima pembeli.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah meminta keterangan para saksi korban.
“Terlapor sudah dicari ke rumahnya tetapi tidak ada. Kami akan panggil ulang, lalu menentukan apakah perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Para korban berharap polisi dapat mempertemukan mereka dengan pihak developer dan pemegang sertifikat tanah guna mencari penyelesaian hukum maupun non-litigasi.(rial)



