Saturday, October 10, 2026
spot_img
HomePolitik dan PemerintahanTok! Dewan Sahkan APBD 2026 Kota Mojokerto Rp 868,4 miliar

Tok! Dewan Sahkan APBD 2026 Kota Mojokerto Rp 868,4 miliar

Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025).

Persetujuan ini menyusul tuntasnya pembahasan RAPBD 2026 yang berlangsung intensif pada 20–24 November di Surabaya. Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyatakan bahwa proses finalisasi RAPBD memerlukan kajian fiskal mendalam menyusul proyeksi penurunan pendapatan daerah dan tekanan pada struktur pembiayaan tahun depan.

Postur APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 868,4 miliar, namun kekuatan fiskal Kota Mojokerto diproyeksikan melemah. Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah, sementara dana transfer dari pusat mengalami pemangkasan hingga Rp 105 miliar.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Moeljadi, menyampaikan bahwa rapat pembahasan berlangsung cukup panjang akibat munculnya proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang signifikan. Kondisi tersebut menuntut diskusi lanjutan hingga beberapa kali penundaan rapat.

“Pembahasan cukup lama karena postur APBD memunculkan Silpa yang besar. Karenanya, diperlukan kehati-hatian agar tidak berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya dalam paripurna.

Dalam keputusan pengesahan, DPRD menyampaikan sejumlah catatan strategis. Penurunan dana transfer dari pusat memaksa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan efisiensi ketat.

Moeljadi menegaskan, tekanan pada pendapatan memaksa efisiensi, sementara tantangan pelayanan publik tetap tinggi. Maka optimalisasi PAD perlu menjadi prioritas agar ketergantungan fiskal pada transfer pusat bisa ditekan.

Belanja daerah pada rancangan APBD 2026 diproseksi sebesar 868,4 miliar. Terdiri dari belanja operasi yang menyentuh Rp 830,9 miliar, belanja modal Rp 35,5 miliar, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp 2 miliar. Sementara defisit sebesar Rp 34,5 miliar akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi instrumen fiskal yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik. Penyusunan anggaran berpedoman pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 dengan tema:

“Penguatan daya saing SDM untuk akselerasi pembangunan yang inklusif dalam rangka menjaga kualitas hidup masyarakat berbasis social capital.”

Sebagai tindak lanjut, dokumen APBD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi. Pemkot berharap Perda APBD 2026 dapat diberlakukan tepat waktu, per 1 Januari 2026.

Di akhir sambutannya, Ning Ita menyampaikan apresiasi terhadap dinamika pembahasan Banggar DPRD dan TAPD. (one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular