Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot Mojokerto92 KUBE Diberi Pembekalan Teknis, Dinsos P3A Pastikan Tidak Ada Celah Penyalahgunaan

92 KUBE Diberi Pembekalan Teknis, Dinsos P3A Pastikan Tidak Ada Celah Penyalahgunaan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan usaha bagi 92 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di tahun anggaran 2025. Sebagai langkah konkret, diadakan pertemuan teknis, Jumat, (28/11/2025). Para penerima manfaat diberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penyaluran barang yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut.

Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar, menyampaikan bahwa inisiatif ini murni berasal dari dinas, bukan lantaran muncul keluhan atau protes dari peserta.

“Kami secara proaktif mengundang 92 KUBE. Tidak ada gejolak atau protes yang mendahului. Justru, kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif agar proses penyaluran bantuan ini berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Karena jumlah peserta hingga lebih dari 100 orang, sementara ruang pertemuan memiliki kapasitas terbatas, kegiatan tersebut dialihkan ke halaman kantor. Kendati demikian, seluruh rangkaian acara tetap berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.

Pendampingan Intensif dan Prinsip Non-Diskriminatif

Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penekanan khusus mengenai tata cara penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ditekankan pula pentingnya prinsip non-diskriminatif dalam pengadaan barang, di mana permintaan barang tidak boleh mengarah pada merek tertentu guna menghindari potensi keberpihakan atau dominasi penyedia tertentu.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Basuki Rachmanto, mengungkapkan respons positif dari para peserta.

“Mayoritas ibu-ibu merasa sangat terbantu dan lebih memahami prosesnya. Mereka justru menyambut baik adanya pendampingan teknis seperti ini,” ujarnya.

Transparansi Tata Kelola: 14 Tahapan Penyaluran Bantuan KUBE 2025

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi tata kelola, Dinsos P3A secara terbuka memaparkan 14 tahapan dalam penyaluran bantuan KUBE:

1. Pembentukan Tim Pendamping

Proses ini dilakukan melalui seleksi wawancara yang ketat. Tim pendamping bertugas mengawal KUBE mulai dari tahap awal hingga evaluasi akhir.

2. Penjaringan Calon Peserta KUBE
Tim pendamping aktif menjaring calon kelompok dari basis data DTKS, dengan prioritas diberikan kepada warga yang memiliki potensi atau telah merintis usaha.

3. Pembentukan Formal KUBE
Kelompok yang terdiri dari 5–10 orang ini difasilitasi oleh tim pendamping dan kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kelurahan.

4. Penyusunan Proposal Bantuan yang Komprehensif
Proposal diajukan langsung kepada Kepala Dinsos P3A sebagai landasan administrasi dalam penyaluran bantuan usaha.

5. Kelengkapan Dokumen Pendukung Proposal
Dokumen ini meliputi latar belakang dan tujuan usaha, profil KUBE dan jenis usaha yang dijalankan, SK Lurah, daftar aset dan kewajiban, RAB kebutuhan yang terperinci, salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota, surat pernyataan keberadaan KUBE, serta pakta integritas.

6. Verifikasi dan Validasi Data Secara Cermat
Tim Linjamsos melakukan verifikasi identitas calon penerima, melakukan wawancara mendalam terkait usaha yang dijalankan, serta memeriksa kelengkapan proposal. Calon penerima harus berstatus warga Kota Mojokerto yang dibuktikan dengan KTP dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri.

7. Rekapitulasi Kebutuhan Barang dari Seluruh KUBE
Data kebutuhan dari masing-masing KUBE dikumpulkan dan direkapitulasi sebagai dasar dalam penyusunan rencana pengadaan.

8. Konsultasi dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Proses ini melibatkan konsultasi dengan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk menentukan metode pengadaan yang paling sesuai, apakah melalui mekanisme e-purchasing atau pengadaan langsung.

9. Pengecekan Ketersediaan Barang Melalui Aplikasi Inaproc
Pengecekan dilakukan untuk melihat apakah barang yang dibutuhkan tersedia melalui sistem e-purchasing. Jika tidak tersedia, maka akan ditempuh mekanisme pengadaan langsung.

10. Pengadaan Langsung untuk Nilai di Bawah Rp200 Juta
Barang yang tidak ditemukan di Inaproc dapat dipesan langsung dari penyedia yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang relevan.

11. Proses Pembelanjaan Melalui Sistem Inaproc
Tahapan ini meliputi pencarian barang, penentuan harga, penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), penentuan spesifikasi teknis, jadwal, lokasi, layanan, hingga penyusunan kontrak dan proses pembayaran.

12. Skema Pengadaan Langsung yang Efisien
Skema ini mencakup pemberitahuan kepada penyedia, pengajuan penawaran barang, negosiasi harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), pengiriman barang, pembuatan berita acara serah terima, dan proses pembayaran.

13. Penyerahan Barang kepada KUBE
Penyerahan barang ditargetkan berlangsung pada periode November–Desember 2025.

14. Monitoring dan Evaluasi Lapangan yang Berkelanjutan
Dinsos P3A secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke masing-masing KUBE untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal.

DBHCHT 2025: Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Sebelumnya, penyerahan bantuan modal usaha KUBE telah dilaksanakan di Pendapa Sabha Krida Tama Rumah Rakyat pada Rabu, 26 November 2025. Setiap KUBE menerima bantuan berupa barang senilai Rp20 juta, dengan total anggaran DBHCHT Kota Mojokerto tahun 2025 mencapai Rp38,6 miliar.

Program ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat fondasi ekonomi keluarga rentan, menekan angka kemiskinan, menciptakan peluang usaha baru, serta mempererat solidaritas sosial di tingkat akar rumput. (one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular