Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto kembali menegaskan komitmen penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang sehat dan berketahanan. Regulasi KTR telah diatur melalui Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum seluruh langkah pengawasan dan penindakan.
Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR 2025 yang digelar di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (2/12/2025), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap batasan wilayah yang ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.
“Ini bukan hanya tentang kesehatan pribadi, tetapi kesehatan komunal. Jangan sampai ketidakpatuhan menjadi ‘dosa berjamaah’. Merokok silakan, tapi tidak di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR,” tegasnya.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengingatkan bahwa terdapat tujuh kategori area wajib KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Menurutnya, efektivitas kebijakan KTR sangat ditentukan oleh disiplin individu.
“Kalau kesadaran pribadi belum terbentuk, setidaknya jangan merokok di tempat yang bisa membuat orang lain ikut tidak sehat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, khususnya pada misi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor kesehatan. “Salah satu indikator masyarakat sehat adalah tidak merokok,” tambah Ning Ita.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Mojokerto, Hesti Puspasari, melaporkan bahwa Monev KTR 2025 menyasar 347 lokasi, dengan 193 lokasi telah mencapai kategori KTR 100%.
Selain Monev, peserta dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit swasta, klinik, dan sekolah juga menerima pemaparan teknis mengenai Dashboard E-KTR, disampaikan oleh Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM, Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya digitalisasi pengawasan KTR.(one/hms)



