Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeRegionalPemkot MojokertoKabel Serat Optik Semrawut: Pemkot Mojokerto Bergerak, Sanksi Menanti Pelanggar

Kabel Serat Optik Semrawut: Pemkot Mojokerto Bergerak, Sanksi Menanti Pelanggar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto resmi menggelar penertiban kabel serat optik di seluruh wilayah kota. Langkah ini merupakan pelaksanaan tegas atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga mekanisme pengawasan jaringan telekomunikasi.

Perda tersebut mewajibkan setiap penyelenggara telekomunikasi melakukan pemasangan kabel secara efektif, efisien, aman, tertib administrasi, dan mematuhi standar teknis. Seluruh jaringan yang berada di ruang milik jalan (Rumija) juga harus disertai izin dan kewajiban pembayaran retribusi pemanfaatan.

Namun, evaluasi pemerintah menemukan masih banyak operator yang menggelar kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administratif.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara telekomunikasi.

“Banyak operator tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tegas Ning Ita.

Ia menilai situasi tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat yang tengah mendorong daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mengamanatkan optimalisasi aset daerah untuk memperkuat pendapatan. Tetapi di sisi lain, masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” ujarnya.

Pemkot menegaskan bahwa dasar penertiban ini diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian jaringan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Wali Kota. Sanksi yang dapat diterapkan mencakup teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

Ning Ita juga meminta masyarakat memahami konsekuensi teknis selama proses penertiban berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat mendukung kegiatan petugas di lapangan. Bila terjadi gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, itu merupakan bagian dari proses penertiban,” jelasnya.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap oleh Tim Pengawasan Kabel Serat Optik sesuai amanat Perda, dengan koordinasi langsung bersama seluruh penyelenggara telekomunikasi.(one/hms)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular