Jombang-(satujurnal.com)
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Jombang menggegerkan warga. Bukan orang dewasa, pelaku ternyata bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 05.44 WIB.
Peristiwa itu terjadi di rumah Ayu Wahyuningtyas (30), warga Perumahan Srikandi, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang anak berkaus hitam berjalan sendirian masuk ke area perumahan. Beberapa menit kemudian, bocah tersebut tampak keluar dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul bernopol S 4021 QBB milik korban.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim dipimpin Katim 3 Satgassus Curanmor yang juga Kanit Reskrim Polsek Jombang segera bergerak ke lokasi.
“Penyelidikan dimulai dari olah TKP dan pemeriksaan CCTV milik tetangga korban, Pak Hendrik. Dari sana kami mendapatkan petunjuk kuat mengenai ciri pelaku yang sering terlihat melintas di kawasan perumahan Srikandi,” ujar Edy di Mapolsek Jombang, Rabu (3/12/2025).
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga, polisi kemudian menelusuri jejak pelaku. Tak lama berselang, bocah tersebut berhasil ditemukan beserta motor curian yang disembunyikan di sebuah masjid tidak jauh dari lokasi kejadian.
Yang membuat aparat terkejut, pelaku ternyata masih berusia sekitar 10–11 tahun dan merupakan pelajar kelas 5 SD asal Kecamatan Jogoroto. “Pelakunya masih anak SD. Usianya sekitar 11 tahun,” tegas Edy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bocah itu melakukan aksi seorang diri. Ia diketahui sempat mengawasi kondisi rumah Ayu sebelum masuk ke dalam dan mencari kunci motor. Begitu mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman.
“Motifnya masih kita dalami. Pelaku bergerak sendirian,” imbuh Edy.
Saat ini, bocah tersebut sedang dimintai keterangan di Mapolsek Jombang Kota. Selanjutnya, proses hukum akan dilimpahkan ke Polres Jombang sesuai prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Untuk proses hukum lebih lanjut akan kami serahkan ke Polres Jombang,” pungkas Edy.(rial)



