Jombang-(satujurnal.com)
Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (6/1/2026) pagi. Korban diduga telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan oleh pihak keluarga.
Korban diketahui bernama S. Hariyono (73), seorang sopir yang tinggal seorang diri di Dusun Subontoro Santran, Desa Mojotrisno. Ia ditemukan dalam kondisi telentang di dapur rumah sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban, Eli Zufita, yang datang ke rumah untuk mengantarkan sembako, rutinitas yang biasa dilakukan dua kali dalam sepekan.
Saat tiba, pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Kondisi rumah tampak kotor dan tercium bau tidak sedap. Karena curiga, saksi mencari keberadaan korban dan menemukannya sudah meninggal dunia di dapur rumah dengan kepala beralas kursi kecil (dingklik).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Mojoagung.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir kali bertemu anaknya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Sejak Sabtu (3/1/2026) malam sekitar pukul 18.00 WIB, korban sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon.
Keterangan warga sekitar menyebutkan, korban terakhir terlihat pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat membeli kopi di warung milik tetangganya yang berada tepat di seberang rumah. Setelah itu, korban tidak lagi terlihat beraktivitas seperti biasanya.
Hasil pemeriksaan luar sementara oleh tenaga medis Puskesmas Mojoagung tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar tiga hari lalu dan diduga akibat gagal fungsi jantung, mengingat usia korban yang telah menginjak 73 tahun.
Petugas juga memastikan tidak ditemukan barang berharga atau properti yang hilang. Kondisi pintu, jendela, serta bagian rumah lainnya tidak menunjukkan adanya kerusakan.
Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak menuntut pihak mana pun, baik secara perdata maupun pidana. Keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi kepada Polsek Mojoagung.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Paviliun Kenanga RSUD Jombang untuk dilakukan visum luar dan pemulasaran, sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.(rial)



